JAKARTA,Sumbar24jam.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban diduga disekap dan disiksa secara keji oleh kekasihnya sendiri, Taufik Hidayat (30), selama hampir tiga tahun hingga mengalami cacat permanen.
Melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Presiden Prabowo menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.
“Pesan dari beliau (Prabowo), disesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku. Agar hukuman ini seadil-adilnya dan sekeras-kerasnya. Pesannya beliau ya itu saja,” tegas Dudung saat menjenguk Yuvita di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6).
Dudung mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas penderitaan mendalam yang dialami korban. Kepala Negara berharap kasus keji seperti ini tidak boleh terulang lagi di masa depan.

Kondisi Yuvita saat ini sangat memprihatinkan akibat kekerasan berulang sejak tahun 2023 menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam. Korban mengalami gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan. Kasus ini baru terungkap setelah pelaku mengabarkan kakak korban bahwa Yuvita berada di IGD RSHS Bandung pada pertengahan Juni 2026.
Pelaku sempat buron hingga memicu sayembara penangkapan berhadiah Rp250 juta, sebelum akhirnya diringkus oleh jajaran Polda Jawa Barat. Penangkapan ini pun mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendesak hukuman maksimal bagi pelaku.
Melihat kondisi korban yang mengenaskan, Dudung secara pribadi mendukung penuh tuntutan keluarga agar pelaku dijatuhi hukuman paling berat.
“Secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan. Sehingga sangat layak kalau dihukum sekeras-kerasnya,” cetus mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut.
Di sisi lain, Dudung menyoroti kendala pembiayaan medis korban. Pihak RSHS melaporkan bahwa kasus penganiayaan terhadap perempuan dan anak ternyata belum dijamin oleh BPJS Kesehatan. Merespons hal itu, Dudung langsung menghubungi Direktur Utama BPJS Kesehatan di lokasi.
“Saya langsung telepon Direktur BPJS, dan beliau langsung menyambut baik karena sebelumnya juga sudah memonitor masalah ini,” jelas Dudung.
Untuk langkah selanjutnya, mekanisme pembiayaan dan perlindungan jangka panjang bagi Yuvita akan dikoordinasikan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Kesehatan, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menutup keterangannya, Dudung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. “Apabila di lingkungannya ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi hal di luar pengawasan,” pungkasnya.
![]()
