KAB.SOLOK,Sumbar24jam.com – Hamparan hijau yang selama ini menjadi bagian dari kawasan Batang Suo, Nagari Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, kini memperlihatkan pemandangan yang jauh berbeda. Dari dokumentasi udara yang diterima redaksi, terlihat bentangan lahan terbuka dalam skala besar membelah kawasan yang masih dikelilingi tutupan hutan.
Dilansir dari media www.Liputantajam.top dan media online lainnya menerbitkan pemandangan tersebut langsung memunculkan perhatian masyarakat. Di tengah kawasan yang sebelumnya didominasi vegetasi, kini tampak area tanah terbuka, genangan air, jalur akses, serta sejumlah titik aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Dari foto udara yang beredar, perubahan bentang alam terlihat jelas dan sulit diabaikan. Kawasan yang semula menyatu dengan lingkungan hutan kini memperlihatkan bekas pengerukan dalam luasan yang cukup signifikan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pertanyaan paling mendasar adalah mengenai status aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut, termasuk aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, dan pengawasan dari instansi terkait.
Informasi yang diterima redaksi dari sejumlah sumber menyebut nama Rusli alias Suli yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut. Sumber juga menyebut Rusli dikenal sebagai Ketua Pemuda Nagari Supayang.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Rusli alias Suli terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.
Karena itu, seluruh informasi yang mengaitkan pihak tertentu dengan aktivitas di lokasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
Yang menjadi perhatian utama saat ini adalah kondisi fisik kawasan yang tampak mengalami perubahan cukup besar. Dari udara terlihat adanya bukaan lahan yang memanjang mengikuti area aktivitas yang berada di sekitar aliran Batang Suo.
Selain bukaan lahan, terlihat pula genangan air yang terbentuk di sejumlah titik. Dalam kegiatan pertambangan, kondisi seperti itu biasanya menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dari instansi lingkungan hidup untuk memastikan tidak terjadi dampak terhadap ekosistem sekitar.
Masyarakat setempat berharap adanya pemeriksaan langsung dari instansi teknis agar seluruh fakta di lapangan dapat diketahui secara jelas dan objektif.
Keberadaan aliran sungai di sekitar lokasi juga menjadi perhatian tersendiri. Sebab, sungai merupakan sumber daya alam yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan maupun masyarakat yang berada di hilir kawasan.
Apabila terjadi perubahan kondisi fisik sungai, maka diperlukan kajian teknis untuk mengetahui penyebab dan dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar. Dalam sektor pertambangan, pemerintah mewajibkan setiap kegiatan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait perizinan dan perlindungan lingkungan hidup.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan izin yang diberikan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.
Dalam ketentuan Minerba, aktivitas pertambangan tanpa perizinan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tidak dapat dilakukan berdasarkan dugaan semata, melainkan harus melalui proses pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta pengawas sektor pertambangan segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Langkah tersebut dinilai penting guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar.
Dokumentasi udara yang diterima redaksi menunjukkan bahwa perubahan kawasan di Batang Suo bukan lagi dalam skala kecil. Luasan area yang terbuka terlihat cukup signifikan dan menjadi alasan mengapa masyarakat meminta adanya perhatian serius dari pemerintah.
Publik juga menunggu keterbukaan informasi mengenai bentuk kegiatan yang berlangsung, status kawasan, dokumen perizinan yang dimiliki, serta langkah-langkah pengelolaan lingkungan yang diterapkan di lokasi tersebut.
Transparansi menjadi hal penting agar tidak muncul spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak. Dengan adanya penjelasan resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Rusli alias Suli, pihak terkait lainnya, pemerintah daerah, serta instansi berwenang guna memperoleh penjelasan resmi mengenai aktivitas yang berlangsung di kawasan Batang Suo, Nagari Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
Ketentuan Hukum yang Relevan
– UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
– Mengatur kewajiban perizinan usaha pertambangan.
– Mengatur pengawasan kegiatan pertambangan.
– Mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran yang terbukti berdasarkan proses hukum, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Mengatur perlindungan lingkungan hidup.
– Mengatur pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
– Mengatur tanggung jawab pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi kerusakan.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini merupakan laporan investigatif awal berdasarkan dokumentasi visual dan informasi yang diterima redaksi. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Rusli alias Suli, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi, bantahan, dokumen perizinan, atau data pendukung lainnya, redaksi akan memuatnya secara proporsional dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
TIM
![]()
