Limapuluh Kota, Sumbar24jam.com – Sikap tidak responsif diperlihatkan oleh sejumlah otoritas dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Dinas Peternakan dan Lingkungan hidup kompak memilih bungkam terkait kelanjutan sengketa ruang dan operasional antara usaha peternakan kandang ayam petelur dengan pabrik kopra (PT Kepalo Koto) yang teletak di Jorong Balubus, Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak Kabupaten 50 Kota.
Konflik pemanfaatan ruang ini awalnya sempat menemui titik terang melalui forum mediasi yang difasilitasi oleh Kabid Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan, Ir. Elfi Siskawati dalam mediasi tersebut, pihak pabrik akan kami surati untuk penutupan sementara serta aktivitas operasional sampai mesin pabrik kopra dipindahkan ke lokasi baru yang disepakati didepan Pemilik kandang Ayam petelur Asoka,”Jawabnya.
“Namun hingga saat ini di lapangan, pabrik kopra terpantau tetap beroperasi tanpa ada tanda-tanda penutupan sepihak”.
Kepala DPMPTSP Kabupaten 50 kota Davli, S.Sos., M.Si., tidak memberikan jawaban saat dihubungi awak media via pesan singkat WhatsApp terkait kejelasan sanksi dan komitmen penutupan sementara tersebut. Setali tiga orang, Kepala Dinas Peternakan, drh. Devi, juga enggan merespons saat dikonfirmasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) jarak aman pendirian kandang ayam.

Padahal berdasarkan aturan nasional dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/OT.140/2/2014, jarak minimal kandang adalah 25 meter dari bangunan non-kandang, serta idealnya 500 meter hingga 1 kilometer dari pemukiman warga guna menjaga biosekuriti dan mencegah pencemaran udara.
Ketegasan dinas yang minim ini memicu kekecewaan mendalam bagi Afrizal (Asoka) pemilik usaha kandang ayam petelur yang terdampak langsung. Ia merasa dinas terkait tebang pilih dan tidak adil dalam merespons aduan antarpelaku usaha.
“Saya heran kenapa semua dinas tiba-tiba bungkam atas kegaduhan yang kami laporkan. Apakah mereka sudah ‘masuk angin’? Laporan dari pihak pabrik begitu cepat ditanggapi, sedangkan laporan kami tentang dugaan rekayasa perizinan pabrik mereka justru diabaikan,” cetus pesan singkat Asoka dengan nada geram, Selasa (22/6/2026).
Asoka menambahkan bahwa polusi suara dari kebisingan mesin serta kepulan asap pabrik kopra yang terbawa angin masuk ke area kandang telah mengganggu stabilitas produksi telur. Ribuan ayam miliknya mengalami stres hebat hingga menurunkan volume produksi harian.
“Afrizal (Asoka) menerangkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan “Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjamin hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat”.
Atas dasar pembiaran ini, ia mengancam akan menempuh jalur hukum lain yang lebih tegas agar aktivitas pabrik kopra tersebut segera dihentikan. Sengketa pemanfaatan tata ruang yang berlarut-larut ini kian menyudutkan kredibilitas pemerintah daerah.
Kelompok masyarakat dan pelaku usaha Afrizal ( Asoka ) kini mendesak Kepala Daerah untuk mengevaluasi total kinerja jajaran Dinas Perizinan serta Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan hidup yang dinilai lamban, pasif, dan tidak transparan dalam menegakkan kepastian hukum berusaha dikabupaten 50 Kota,”imbuhnya dipenutup.
![]()
