Sumbar24jam.com|Pessel – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan berlangsung panas di ruang rapat DPRD, Senin (22/6/2026). Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan Dani Sopian meluapkan kekecewaannya kepada perwakilan perusahaan kelapa sawit (PKS) yang dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menyikapi keluhan petani.
Ketegangan memuncak ketika Dani Sopian menegur Humas perusahaan yang hadir mewakili manajemen. Ia menilai sikap perwakilan perusahaan tidak mencerminkan etika dalam forum resmi yang membahas nasib ribuan petani sawit di daerah tersebut.
“Kalau orang ngomong, saudara jangan cengar-cengir. Kalau saudara tidak bisa mengambil keputusan, silakan keluar. Kami mengundang pimpinan perusahaan, yang datang malah humas. Saya tidak ada kepentingan di sini. Saya hadir sebagai wakil rakyat untuk menyuarakan masyarakat,” ujar Dani Sopian dengan nada tinggi.
RDP tersebut digelar menyusul banyaknya keluhan petani sawit swadaya terkait rendahnya harga TBS yang diterima dari perusahaan. Dalam forum itu, Dani Sopian meminta lima perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Pesisir Selatan agar menetapkan harga pembelian TBS petani swadaya sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, selama ini perusahaan kerap berdalih rendahnya rendemen atau kualitas buah sebagai alasan menekan harga. Namun, ia mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan perusahaan.
“Kalau perusahaan mengatakan rendemen atau kualitas buah tidak bagus, apa dasarnya? Standar saudara menetapkan harga sawit masyarakat apa? Kenapa ada potongan timbangan sampai 9 sampai 12 persen?” katanya.
Dani menyebut persoalan rendahnya harga sawit telah disuarakannya sejak periode pertama menjadi anggota DPRD. Ia menilai perusahaan tentu tidak mungkin mengalami kerugian jika terus beroperasi dan berinvestasi di daerah tersebut.
“Kami tidak pernah menghambat investasi, tetapi tolong pikirkan juga masyarakat kami. Kalau perusahaan rugi, tidak mungkin saudara mau berinvestasi di sini,” ucapnya lagi.
Ia bahkan meminta dinas terkait melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan apabila ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak petani.
“Kita ingin persoalan ini terang benderang. Jangan sampai ada pihak yang memiliki kepentingan dengan perusahaan. Pemerintah sudah hadir dan momentum ini harus dimanfaatkan bersama,” tambahnya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumatera Barat, Jufri Nur, turut mengkritik sikap sebagian perusahaan yang dinilainya arogan dalam menetapkan harga.
Menurutnya, berbagai alasan seperti potongan air akibat buah terkena hujan tidak dikenal dalam regulasi yang berlaku.
“Dalam Permentan tidak ada istilah potongan air atau buah kena hujan. Itu hanya akal-akalan perusahaan. Yang diatur hanya tujuh item, seperti buah mentah, buah lewat matang, tandan kosong, gagang panjang, brondol, buah lepas dari tandan, dan berat TBS kurang dari tiga kilogram,” ujar Jufri.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui perwakilan humas menjelaskan bahwa harga TBS yang ditetapkan mengacu pada harga crude palm oil (CPO), harga inti sawit, indeks K, serta komponen biaya produksi dan ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, pihak perusahaan menyebut harga pembelian TBS yang berlaku saat ini sebesar Rp3.060 per kilogram.
Namun penjelasan tersebut justru memicu kemarahan Dani Sopian yang merasa forum RDP tidak dihargai karena perusahaan hanya mengutus humas tanpa menghadirkan pimpinan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Pakai etika saudara. Jangan mentang-mentang punya perusahaan seenaknya saja. Kami menyuarakan suara masyarakat. Saya tetap hadir di sini meskipun kondisi badan kurang sehat karena ini menyangkut kepentingan rakyat,” katanya.
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, yang memimpin jalannya rapat, juga mengaku kecewa terhadap sikap perusahaan. Menurutnya, DPRD secara khusus mengundang pimpinan perusahaan agar persoalan harga sawit dapat dibahas secara substantif.
“Yang kami undang itu pimpinan perusahaan, karena dia yang bisa mengambil keputusan. Dari dulu yang datang hanya humas saja. Kami merasa tidak dihargai. Malu kami kepada masyarakat, kepada APKASINDO, dan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Sumbar,” ujarnya.
Darmansyah meminta dinas terkait mencatat seluruh hasil rapat dan mengevaluasi izin perusahaan yang tidak menjalankan kemitraan dengan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Pesisir Selatan memutuskan membentuk tim khusus untuk menelusuri komponen awal pendirian perusahaan kelapa sawit serta mendorong petani membentuk koperasi atau wadah kemitraan yang lebih kuat.
Dalam waktu dekat, DPRD juga akan kembali menggelar RDP bersama pemerintah daerah guna mencari solusi terhadap persoalan harga sawit yang dikeluhkan petani.
“Kami tidak mengintimidasi perusahaan dan tidak menghambat investasi. Yang kami inginkan bagaimana masyarakat Pesisir Selatan bisa sejahtera,” ucap Darmansyah.
Usai rapat, pimpinan DPRD menegaskan bahwa keberadaan investasi harus sejalan dengan kepentingan masyarakat. Mereka berharap perusahaan kelapa sawit tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan petani yang menjadi bagian penting dalam rantai industri sawit di Pesisir Selatan.(***)
![]()
