Sumbar24jam.com|Padang-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengerahkan Unit Reaksi Cepat (URC) yang akan disiagakan dan patroli rutin di tingkat Polda guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), khususnya aksi kejahatan jalanan seperti begal, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),Rabu (10/06/2026).
Kegiatan Patroli dimulai pukul 15.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan tindak kriminalitas, di antaranya kawasan Gor H Agus Salim,Kawasan Mie Gacoan, Marapalam,Jalan Dr.Soetomo, Simpang Haru,Kampus UPI YPTK, Jalan Aru,Suzuya, Jalan Sawahan timur.

Ditreskrimum Polda Sumatera Barat.Kbp. Teddy Fanani, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pembentukan URC merupakan bagian dari langkah penguatan organisasi dalam mendukung pelaksanaan tugas reserse kriminal sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan personel di wilayah.
“Selama patroli, personel melakukan pemantauan dan observasi terhadap aktivitas masyarakat maupun kendaraan yang melintas di titik-titik rawan kejahatan.”Kata Ditreskrimum Polda Sumatera Barat.Kbp. Teddy Fanani, S.I.K., M.M

Dalam arahannya, personel URC juga ditekankan untuk meningkatkan kehadiran polisi di lapangan melalui patroli pada kawasan permukiman, sentra ekonomi, serta titik-titik yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminalitas. Selain berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan, personel juga diarahkan untuk mengedepankan patroli dialogis sebagai sarana membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat.
“Dalam kegiatan tersebut Memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar Selalu waspada terhadap aksi kejahatan jalanan dan Tidak menggunakan perhiasan atau barang berharga secara berlebihan saat bepergian,Memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan menggunakan kunci pengaman tambahan,Tidak memarkir kendaraan di tempat sepi atau minim penerangan,Segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan,Menghindari bepergian seorang diri pada jam-jam rawan, khususnya di lokasi yang sepi.”ucapnya
Melalui pembentukan Unit Reaksi Cepat tersebut, Polda Sumatera Barat berharap upaya pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan, termasuk kejahatan jalana dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif, seiring dengan semakin kuatnya kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas di Kota padang
Menurutnya, sinergi kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah gangguan keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Melalui komunikasi yang baik, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi maupun melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian.(***)
![]()
