Epson Bersahabat bersama Klien Kasnidawati dikediamannya Bangko Prov. Jambi
SUMBAR24JAM.COM, BANGKO, JAMBI — Investasi Bodong CANNIS Berkedok MLM makan Puluhan korban dan Milyaran Rupiah, di Sumbar dan Jambi, ada yang setor Rp.100 Jutaan Lebih perorang.
Menurut salah seorang Korban Investasi Bodong CANNIS bernama Kasnidawati warga Bangko pada awak media yang didampingi pengacaranya Epi Syofyan, SH,MM mengatakan, ” CANNIS merupakan produk aplikasi android untuk berbagai keperluan, diantaranya game, nonton, film, pembayaran berbagai kebutuhan, akses medsos, dan lain-lain.
Bagi yang ingin gabung, kemudian cepat memperoleh keuntungan yang lebih besar harus setor ikut berinvestasi dan menjual produk tersebut dengan sistem Multi Level Marketing (MLM),” katanya.
“Saya ikut investasi, setor pertama Rp. 16 juta, dikali 3, dan seterusnya sehingga mencapai Rp. 100 Jutaan lebih, dengan menjanjikan keuntungan. Setelah 8 Bulan, uang Rp.16 Juta menjadi Rp.24 Juta.
Lanjut Kas panggilannya, ” saya bergabung tahun 2018, setelah gabung dimasukkan ke dalam group WA sesama investor. Di dalam group juga ada para leader yang terus memberikan informasi perkembangan bisnis.
melalui sambungan telepon, ia mengaku merasa janggal dengan perkembangan sistem pada CANNIS, ” cetusnya.
Terjadi perubahan plan dari saving ke saham. Investor diberi kesempatan untuk memilih. “Harus memilih beli produk CANNIS atau saham, tidak ada pilihan menarik dana,” kata dia lagi.
Ditambahkan, dalam group WA CANNIS yang ia ikuti terdapat puluhan anggota. Usai gonjang ganjing perusahaan CANNIS merebak, oleh leader, group WA kemudian disetting satu arah. Hanya admin saja yang dapat membagi tulisan di sana.
Sampai sekarang kami sudah berupaya bagaimana bisa uang yang kami invertasikan bisa kembali, dan terus menanyakan, jawabannya setelah sertifikat keluar baru bisa uang cair, namun hingga sampai saat ini tidak ada kejelasannya dan sertifikat bukti investasi itu tdk pernah terbit” tuturnya.
Dan saya sudah sering menhubungi leader BerInisial IV (54) yang berdomisili di Bangko, dan oknum ASN Guru SDN yg masih aktif inisial SW (48) yang berdomisili di Inderapura-Pessel justru jawaban nya selaku leader selalu mengelak dan tidak ada kepastian bahkan dia pula yang marah marah kesaya ” tutupnya.
Dan awak media coba menanyakan kepada dr. IV sebagai leader, di Investasi bodong CANNIS di no 08226628xxx, menanyakan terkait tentang investasi bodong CANNIS dimana beliau banyak membawa anggota bergabung di Investasi bidong tersebut, dan tidak diangkat, di WashApp tidak dibalas.
Epi Syofyan, SH,MM (Direktur Eksekutif Kantor Hukum dan Advokat Epson Berdahabat)
Menurut Epi Syofyan, SH, MM pada awak media, ketika mendampingi Korban dirumah Korban yang berdomisili di Bangko mengatakan,” Pelaku penipuan investasi bodong ini dapat dijerat dg Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Bahkan lanjutnya Dalam kasus investasi bodong ini, investor juga dapat meminta ganti rugi, hal ini terdapat dalam Pasal 20 PERMA 13 Tahun 2016 yang berbunyi, “Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.”
Lanjut Epson bahwa persoalan investasi bodong yang dilakukan CANNIS melalui leadernya diseluruh Indonesia ini akan dibawa keranah hukum positif, dipastikan Epson akan mendampingi korban terutama korban dari Sumbar dan Jambi utk membuat laporan Polisi ke Polres dan Polda terdekat sesuai dengan tempat kejadian perkara atau langsung ke Mabes Polri.
Karena kejahatan yang sudah dilakukan berada di dua Wilayah hukum Mapolda yang berbeda bahkan kejahatan yang dilakukan oleh CANNIS melalui para leadernya sudah di tingkat nasional, tentu ini sebagai persayaratan untuk membuat Laporan Polisi ke Mabes Polri sudah terpenuhi, agar para korban atau Klien Kantor Hukum dan Advokat Epson Bersahabat segera mendapatkan kepastian hukum.
Dengan adanya kasus investasi bodong ini sudah berbagai persoalan kerugian yang dialami oleh para korban, mulai dari cemooh tetangga, bangkrut bahkan ada yang diceraikan oleh suaminya, karena rata rata korban disini adalah para emak emak atau kaum hawa,” tutup Epson.
Simon Tanjung