SUMBAR24JAM.COM, BTG KAPAS, PESSEL — Martina alias Tina (42) Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Kpg Aur Bukik Tambun Tulang Kanagarian IV Koto Ilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat sudah tidak bisa berbuat apa-apa, gara-gara mempertahankan tanah perumahan yang dipancang orang tampa ada perkara ditahan oleh pihak Polsek Batang Kapas Senen (21/3/2022).
Martina panggilan Tina menceritakan pada awak media didalam ruang tunggu tahanan bersama calon pengacaranya Dr. Rudi Chandra, S.Pd, SH, M.Pd, MH, MM menceritakan,” pada hari selasa 1 Februari 2022 datang segerombolan orang dengan sepeda motor dan becak, melakukan pengukuran dan pemancangan tampa ada dikasih tau dengan cara langsung memancang,”katanya.
Dengan cara memancang tampa kasih tau, kita pasti marahlah, masa seenaknya mematok tanah perumahan kita, tampa ada berbicara sepatah katapun dan kita pasti mempertahankannyalah, dan mereka ada 8 orang, ” ujar Tina lesu.
Ke 8 orang itu melakukan kegiatan 2 orang mengukur, 2 orang memancang, 2 menvideokan, 2 mengatur dan pembawa becak, dan kita melarang dia masih tetap melakukan pemancangan dan spontan mencabut pancang yang mereka pancang tersebut dan mengusir dan berteriak sambil bawa pancang yang dibawa kalau tidak pergi saya pukul dengan balok, ” ujarnya.
Saat mengusir mereka, pancang yang saya cabut tersebut berebutan dengan salah seorang dari 8 orang tersebut dan terjadi tarik menarik, dan anak saya datang dari belakang rumah dengan membawa singsao, sehingga mereka lari semua.
Selang beberapa hari ada aja panggilan bahwa saya dinyatakan tersangka dan ditahan oleh polisi, dan anak saya juga, karena masih sekolah kelas 2 SMP tidak ditahan, ” ujar Tina menangis.
Menurut Kanit Polsek Batang Kapas Bripka Marfil Dani yang ditemui diruangannya mengatakan, memang ada yang melapor atas nama Ujang Efendi pada hari Selasa 1 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, bahwa dia telah dianiaya oleh namanya Tina di Kp Aur Jalan Lap Bola Bukik Tambun Tulang Kanagarian IV Koto Ilie Batang Kapas.
Setelah diterima laporan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti maka ditetapkan Martina panggjla Tina sebagai tersangka dan anaknya tidak bisa kami tahan karena dibawah umur hanya dilakukan wajib lapor 2 kali seminggu,” katanya.
Menurut Dr Rudi Chandra yang diberikan kuasa oleh Tina pada Kamis 7 April 2022 mengatakan, “Sebenarnya apa yg dilakukan oleh Tina adalah sudah benar untuk mempertahankan dan melindungi haknya dari serobotan orang lain.
Dr. Rudi Chandra, S.Pd, SH, M.Pd, MH, MM.
Sebab tanah tersebut sudah dari neneknya sudah dikuasai dan dikelola tanpa ada gangguan dan pengakuan dari pihak lain, sebanarnya apa yang dilakukan oleh lebih kurang 7-8 orang dan bahkwan lelaki semuanya itu sudah sudah tidak dapat dibenarkan.
” Mengambil dan menguasai atau mengeksekusi tanah yang sudah menahun dikuasai oleh Tina dan keturunannya. Sebab mereka merampas dan eksekusi, sebab mereka bukan eksekutor yang menjalankan perintah eksekusi, dan bukan pula institusi yg berhak melakukan eksekusi, lagian pula belum ada putusan pengadilan untuk dilakukan eksekusi, ” Doktor Panggilan Akrabnya.
Lanjutbya, ini perbuatan sepihak, jika tanah mereka buktikan akta autentiknya, apa yang dilakukan oleh pihak 7-8 orang tersebut sebenarnya jika bisa disangkakan telah melakukan perbuatan pidana yakni menguasai, masuk dalam perkara gan tanpa izin si pemiliknya (yang menguasai secara sah) seperti dimuat dalam pasal 167 dan 385 KUHPidana dan 390 KUPidana tentang menyiarkan kabar bohong, pasal 263 KHUP tentang surat palsu dan Perpu No 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin orang yang berhak.
Namun demikan langkah kita sudah melaporkan pihak tersangka kepada Polsek Batang Kapas atas perbuatan rombongan 7-8 orang tersebut.
Anak Tina Saat Lihat Mamanya di Tahan di Mapolres Pessel
Pihak Kuasa Hukum Tina melalui RC Lawyer & Partner melaporkan juga telapor, dan sudah kita laporkan sejak hari Senin tanggal 10 April 2022.
Dr Rudi berharap semoga Tina juga mendapatkan kepastian hukum yang benar-benar berkeadilan, apalagi Tina masih punya balita berumur lebih kurang 2 tahun yang butuh ASI dan perhatian orang tuanya(Tina).
Selain itu kita juga memohonkan pengalihan Tahanan atau penangguhan penahanan selama proses hukum berjalan, ini lebih kepada sebab mulanya peristiwa terjadinya Tina tersangka dan wujud adanya kesempatan secara hukum.
Kemudian permohonan pengalihan tahanan ini ada jaminan dari suaminya, dengan mengikuti sesuai SOP, harapan kita semoga laporan dan permohonan. Saudari Tina cepat di tanggapi oleh Pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Berikutnya apa yang dilakukan TIna melindungi diri dari rasa terancam sebab yang datang bukan lah tandingannya bahkan kalah banyak jumalah sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) tentang pembelaan terpaksa, ” Tutup Dr Rudi.
Simon Tanjung