Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo (Dt.Bijo) Gelar Sosialisasi Perda (Sosper) No.02 Tahun 2020, Kamis, (12 Maret 2026).
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 adalah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Bertempat pada Dirajo Car Wash (Kelurahan Talang) dihadapan 200-an Peserta Sosper, Dt.Bijo menyampaikan Pentingnya Perda untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan.
“Adapun tujuan Perda ini adalah untuk Mengatur perencanaan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang di Sumbar” Kata Dt.Bijo dalam sambutannya.
“Untuk Fokus kita Mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem daerah” tukuknya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Andi Irawan dalam Keterangannya menyampaikan,
“Perda No.02 tahun 2020 Leading Sektor-nya ada Pada Dinas Lingkungan Hidup, Jadi hari Ini kita mendampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Bapak Nurkhalis untuk Sosialisasi pentingnya Perda ini bagi kelangsungan Lingkungan Hidup kita bagi masyarakat” Ujarnya.
“Peran serta Masyarakat dalam menjaga pelestarian Lingkungan tentu menjadi sangat penting dalam memastikan keseimbangan alam” imbuhnya.
Dalam Sosper Kabid Tata Lingkungan juga menekankan Pengaturan terkait Masyarakat, serta Peran Pemerintah Daerah/Provinsi tentang Isu yang terikat dengan Lingkungan Hidup” paparnya.
“Artinya Masyarakat punya Peran menjaga Kelestarian yang dikombinasikan dengan Peran Anggota DPRD via Pokok-Pokok Pikiran (Pokir)” tutupnya.
Turut dihadiri Ketua LPM Kelurahan Talang Kecamatan Payakumbuh Barat, Afrial, Sosper ditutup dengan Acara berbuka bersama.
![]()
