Payakumbuh,SUMBAR24JAM.COM – Bulan Suci ramadhan bulan yang penuh berkah namun tidaklah seperti itu terasa, pasalnya ulah perbuatannya ia harus berhadapan dengan penegak hukum.
Informasi dilansir dari www.tribun sumbar.com menjelaskan bahwa sosok berinisial (A) tersebut yang merupakan adik kandung seorang anggota DPRD Kota Payakumbuh dari Fraksi Partai Gerindra bernama Yernita telah melaporkan adik kandungnya ke Polda Sumbar Jumat 8/4.
Kemarin sang adik telah memenuhi panggilan Polda sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Kuasa Hukum Yernita, Hendra Warman, SH Sabtu 9/4-2022 angkat bicara terkait motif pelaporan Andri yang merupakan adik kandung kliennya itu, yaitu dugaan pembakaran rumah,”Pungkasnya.
Hendra Warman, SH mengungkap kepada awak media terkait dengan pelaporannya ke Polda Sumbar merupakan hak setiap warga negara buat kepastian hukum,”Sahutnya.
“Kebakaran rumah milik klien kami terjadi pada akhir 2015 lalu terjadi kejanggalan, karena masyarakat mencium adanya bau minyak tanah di lokasi kebakaran,” jelasnya Hendra lewat telephone kepada media ini.
Kuasa Hukum Yernita itu menyebutkan kronologi kejadian sampai ke pelaporan yang dilakukan pihaknya ke Polda Sumbar.
Hendra Warman SH mengatakan karena proses laporan di Polres Payakumbuh terkesan lalai, maka pihaknya melapor ke Polda,”Tuturnya.
“Setelah mengetahui adanya bau minyak tanah di lokasi, kami melapor ke Polsek Payakumbuh di Kaniang Bukik, masih di posisi Polsek Kaniang Bukik, terjadi kebakaran yang kedua kali, padahal sudah padam.Dari akhir 2015 sampai 2022 ini keluar pernyataan dari terlapor yang menyampaikan kalau pelakunya adalah dia,”ujar Hendra.
Lebih lanjut menurut keterangan Kuasa Hukum Yernita, pernyataan dari terlapor itu pertama kali diucapkan kepada Yandri kakak tertua Yernita.Dan menurutnya dari hasil pemeriksaan di Polda, pihaknya mau damai. Tetapi proses hukum harus tetap dilaksanakan.
“Si terlapor menangis terisak-isak, secara phisikologis dia punya beban mental. Di situlah saya mengatakan kepada polisi di Polda kemaren, kalau mau berdamai kami terima, tetapi yang namanya proses hukum tetap harus dijalankan,”pungkasnya.
Sebelumnya, Terlapor Andri yang merupakan adik kandung Yernita juga membeberkan kronologis kejadian disaat itu berawal dari kebakaran yang menimpa rumah keluarganya pada tahun 2016 silam. Andri juga mengatakan dirinya sudah dilaporkan ke polsek Payakumbuh pada 2016 terkait musibah kebakaran itu.
“Saya dilaporkan dan diproses oleh Polsek Kota Payakumbuh pada 2016 lalu, dengan hasil tidak terbukti, bahkan pihak Polsek sudah melakukan cek ke lokasi kebakaran, dan sekarang saya di laporkan lagi,” jelas Andri di penutup. (*)