Sumbar24jam.com|Pessel – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Selasa (10/02/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim, Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan Ade Saputra, Hakim Pengadilan Negeri Painan Putra Sibagariang, Kepala Rutan Kelas IIB Painan Hastono, perwakilan Kodim 0311 Pesisir Selatan, Kasubag Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Dalam sambutannya, Kajari Pesisir Selatan Mohd. Radyan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir, khususnya kepada Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti beserta jajaran yang telah mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum, meliputi tindak pidana narkotika, kekerasan seksual, pencurian, dan berbagai tindak pidana lainnya yang telah diputus pengadilan dan dinyatakan untuk dimusnahkan.
Lebih lanjut, Mohd. Radyan merinci bahwa barang bukti tersebut antara lain 10,49 gram narkotika jenis sabu, 25,27 gram narkotika jenis ganja kering, handphone, pakaian, senjata tajam, serta barang bukti lainnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang telah inkracht merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam menjalankan eksekusi terhadap barang bukti perkara pidana.
“Komitmen kami adalah memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan dan tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Mohd. Radyan.
Pada akhir sambutannya, Kajari Pesisir Selatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam penegakan hukum, mulai dari kepolisian, pengadilan, rutan, hingga masyarakat.
“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dari 23 perkara pidana tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum serta akuntabilitas penanganan perkara pidana,” pungkas Risnaldi Ibrahim.
Setelah rangkaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan puncak acara pemusnahan barang bukti, di mana narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti handphone dihancurkan, serta pakaian dibakar, disaksikan oleh seluruh tamu undangan.(***)
![]()
