Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Ninik Mamak serta seluruh unsur anak Nagori Koto Nan Ompek menggelar Rapat Pleno Nagari pada Jumat 9 Januari 2026 di Balai Adat Nan Duo pukul 14.00 wib. Acara yang digelar bertempat di Balai adat KAN Koto Nan Ampek Kelurahan Padang Tongah Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
Acara rapat akbar yang di sampaikan tersebut menghasilkan kata mufakat yang disuarakan dalam sebuah pernyataan sikap serta keputusan yang telah disepakati. Sesuai surat undangan acara dihadiri oleh Datuak Ka Ompek Suku Dt. Rajo Mantiko Alam, Cadiak Pandai Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH., Tuo Kampuang Ir. Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang, Guru Adat Dt. Paduko Bosa Nan Kuniang, Dt. Parmato Dirajo Ati Omeh, Sekretaris Tim Penyelesaian Tanah Ulayat Nagari Dt. Simarajo Lelo, Bundo Kanduang Nagari Wulan Denura, mantan Sekretaris KAN Teddy Dt. Mangkuto Simarajo, akademisi Unand Nurul Fajri, SH.,MH., akademisi UNP Dr. Yudi Antomi, dan disiarkan secara virtual Tuo Kampuang Noveri Dt. Bandaro Hitam menjabat sebagai Ka Ompek Suku Ompek Niniak.
Datuak Rajo Mantiko Alam 4 Suku dengan tegas menyampaikan dihadapan para Ninik mamak yang hadir untuk tahap pembangunan dan kestatusan tanah Ulayat Koto Nan Ampek harus ada kejelasan secara adat serta secara hukum,” Ujarnya.
” Tak ada niat kami sebagai pemangku adat untuk menghambat pelaksanaan pembangunan pasar Payakumbuh kedepannya “tambahnya.
Namun harus ada kejelasan tentang tanah ulayat buat anak kamanakan Koto Nan Ampek Kedepan nya buat mengais rejeki di Pasar Payakumbuh. Secara pribadi apapun keputusan diambil yang penting ada kesepakatan bersama serta tidak ada yang merasa ditinggalkan,” imbuhnya.

Sedangkan Dr Wendra Yunaldi SH.MH sebagai ketua Majelis Hukumn dan Hak Azazi Manusia (MHH) PWM Sumatera Barat dan pakar hukum sekaligus tokoh Kenagarian Koto Nan Ampek kota Payakumbuh dari awal Ia secara tegas menyampaikan bahwa menolak secara akademis serta menolak tentang status tanah menjadi APL ( Areal Penggunaan Lain) atau penyerahan dan pelepasan hak tanah adat.
Ia menambahkan bahwa tanah ulayat tak bisa dihalangi walau sudah 30 tahunpun Serta menegaskan kalau ada oknum Ninik Mamak yang berunding di luar kesepakatan adat harus dihukum dan disidang serta kalau terbukti menyalahkan aturan adat harus diberikan sansi adat serta harus siap melepaskan gala adat yang dipakai sesuai hukum adat yang berlaku di ranah minang.
” Wendra juga menekankan Tanah Ulayat adat statusnya harus tanah adat tak boleh lepas dari kepemilikan adat,” tambahnya.
Tanah ulayat yang bersertifikat maupun tidak bersertifikat tetap tanah ulayat apapun keputusan yang ada didalam Minang Kabau adalah keputusan bersama sesuai musyawarah dan mufakat.
Sedangkan dari Unsur Bundo kanduang menyampaikan sikap di hadapan para Ninik Mamak dan Alim ulama pada dasarnya sepakat akan keputusan apapun atas nama Nagari Koto Nan Ampek akan keputusan yang dimusyawarahkan pada hari ini. Bundo kanduang juga menjelaskan tidak menginginkan akan kehilangan tanah ulayat Anak Nagari Koto Nan Ampek, ” Jawabnya.
Hasil keputusan serta pernyataan sikap Anak Nagori Koto Nan Ompek beserta Ompek Jinih yang terdiri dari Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai serta Bundo Kanduang yang dibacakan didepan undangan yang hadir memutuskan :
1. Ikut menegaskan. Bahwa, tanah tempat berdirinya pasar syarikat kota Payakumbuh sebahagian besar adalah Tanah Ulayat Nagori Koto Nan Ompek. Yang wajib di jaga dan di lindungi.
2. Kesepakatan yang telah di buat oleh Pemko Payakumbuh bersama oknum Niniak Mamak pada tanggal … yang lalu, adalah kesepakatan sepihak tidak bisa mengatas namakan Nagari Koto Nan Ompek. Untuk itu, tegas kami sampaikan bahwa Kesepakatan tersebut kami anggap TIDAK PERNAH ADA
3. Kami telah sepakat dan mendukung terlaksananya Hasil Pleno Niniak Mamak Nagori tanggal 8 Desember, untuk segera mengurus sertifikat tanah ulayat ke kantor BPN, serta membuat komunikasi satu pintu dengan pihak mana saja melalui Tim Aset dan Advokasi yang telah di bentuk sampai sertifikat selesai di terbitkan.
4. Kami memberikan PERINGATAN KERAS kepada siapapun, agar semua dan pihak manapun jangan pernah lagi MENCATUT nama Nagari kami tanpa melalui proses mufakat atau Pleno resmi Nagari. Yaitu : Melakukan Musyawarah dan Mufakat, bajanjang naiak batanggo turun, secara terbuka, transparan, oleh seluruh pemangku adat serta Ompek Jiniah di Balai Adat Nagori. Dan apabila hal ini di lakukan, maka kami akan mengambil tindakan hukum.
5. Bagi para pihak yang ingin mengelola pasar syarikat Kota Payakumbuh, pada prinsipnya kami sangat terbuka dan mendukung penuh. Dengan catatan, ikuti semua aturan adat yang berlaku di Adat Salingka Nagori Koto Nan Ompek, sesuai amanat konstitusi dan UUPA nomor 5 Tahun 1960.
(Arul)
![]()
