SUMBAR24JAM.COM, BT KAPAS, PESSEL — Diduga melecehkan seorang Istri Walinagari di Batang Kapas, Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meminta Kementerian Desa Tertinggal berhentikan Oknum PDTI (Pendamping Desa Teknik Infrastruktur) berinisial RYO (48).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas Ulil Amrisal, S.Sos.I, Dtk Rajo Lenggang Nan Moedo, menurutnya RYO diduga telah melakukan pelecehan terhadap istri saya sendiri.
Korbannya adalah istri saya dia melakukan pelecehan melalui video call dengan tidak sopan,” ucap Ulil kepada Wartawan Sumbar24jam.Com by Phone, Selasa, 29/3/2022.
Perbuatan yang dilakukan oleh oknum PDTI tersebut, pihaknya sepakat menolak keberadaan RYO di Kecamatan Batang Kapas.
Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas, meminta RYO segera diganti karena dinilai telah melanggar moral sebagai aparatur kementerian yang dipercaya sebagai pendamping nagari atau desa.
“Secara resmi surat permintaan penggantian saudara RYO, sudah langsung kami kirim ke Dinas PMD provinsi dan kabupaten serta Camat, kami meminta ia dipindahkan dari Batang Kapas,” ungkap Ulil.
Lanjut Ulil Amri, persoalan ini sudah lama terjadi dan dibahas dan disurati seluruh dinas terkait, tapi tidak ada respon dan tindkan, malahan RYO sampai sekarang masih di Batang Kapas dan masih tidak berubah sifat dan tingkah lakunya, ” Ujarnya.
Dijelaskan Ulil, Peristiwa perbuatan amoral oknum PDTI itu terungkap, setelah dirinya melihat android sang istri.
Dalam handphone sang istri, bukti video call telanjang petugas PDTI tersimpan berbentuk screenshot, Oknum RYO terlihat tanpa busana yang diduga dilakukan menggunakan telepon video melalui aplikasi whatsapp.
“Itu dilakukan akhir Desember 2021, perbuatan RYO dibuktikan dengan hasil screenshot, Saya tanyakan langsung, istri saya membenarkan, RYO telah mengganggu istri saya dengan video call tanpa busana,” ujar wali Ulil Amri.
Sebagai Ketua Forum Nagari dan sekaligus suami korban, dirinya meminta oknum RYO segera mendapat sanksi perbuatan dari Kemendes, dan RYO harus berhenti dari jabatannya, ini sudah keluar dari norma Agama, dan tidak pantas menjadi pendaping, ” tutur Ulil geram.
Menurur Camat Batang Kapas Deni Aggara, STTP yang dihub lewat by phone mengatakan, ” memang adanya surat dari Forum walinagari se Batang Kapas masuk, terkait tentang adanya Oknum PDTI berinisial RYO, terkait tentang pelecehan terhadap salah seorang istri walinagari, dan Camat sudah pernah membahas ini. Karena RYO adalah ditugaskan atau yang SKnya langsung dari Kementrian PDT maka kami sebagai Camat sebatas koordinasi, dan kewenangan memberhentikan dan memindahkan adalah kewenangan Kementrian, ” Ucapnya.(Bersambung…)
Simon Tanjung