SUMBAR24JAM.COM – Paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Molor lagi, bukan saja karena tidak kuorom (2/3 anggota), tapi ada hal lebih spesifik menjadi penyebab tertundanya LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tahun 2021.
Desas desus molornya Sidang Paripurna tersebut sudah santer beberapa hari sebelum jadwal Paripurna pada 24 Maret 2022.
” Dalam hal ini beberapa Pimpinan Dewan dan anggota DPRD terkesan memaksakan untuk menggelar Paripurna dengan berbagai alasan, padahal Kepala Daerah sedang tidak berada ditempat alias berhalangan dan tidak ada pendelegasian kepada Wakil Kepala Daerah untuk menghadiri Paripurna tersebut, dengan demikian secara konstitusional Paripurna Halal untuk ditunda ” ungkap salah seorang anggota Fraksi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.
Tertundanya salah satu sidang tentu akan membawa efek domino dengan tertundanya agenda sidang lainnya dalam agenda tahunan sidang di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam Sidang Paripurna pada hari Jumat 25 Maret 2022 tersebut dari Pemerintah Daerah dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Bupati tidak memberi Instruksi kepala Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri yang jelas sedang berada di tempat dan tidak sedang berhalangan untuk hadir.
Dalam PP No.12 tahun 2018 pasal 93 ayat 4 yang berbunyi : ” Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Rancangan perda wajib dihadiri oleh Kepala Daerah “.
Merujuk Pasal diatas, seandainya dalam paripurna Anggota DPRD yang hadirpun sudah kuorom, sidang tetap tidak bisa dilanjutkan karena Kepala Daerah sedang berada diluar daerah/berhalangan.
Absurdnya sebagian anggota Fraksi yang hadir pada Paripurna tersebut yang dipimpin oleh 2 orang Wakil Ketua DPRD malah menyalahkan Anggota Fraksi lainnya yang tidak hadir dan juga menyasar ke Ketua DPRD yang sudah tau bahwa Bupati Berhalangan hadir.
Pun demikian dengan Bupati Limapuluh Kota Safarudin Dt.Bandaro Rajo, Bukannya mendelegasikan kehadirannya kepada Wakil Kepala Daerah yang jelas sedang “nganggur”, Tapi Bupati malah mengutus Sekda yang jelas jelas tidak bisa Kepala Daerah dalam sidang pengambilan keputusan.
Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri kepada awak media menyatakan : “Untuk sidang kemaren tidak ada pendelegasian ke saya dari bupati. Jika tidak ada pendelegasian tentu kita tidak datang,”ungkapnya Sabtu 26 Maret 2022.
Berdasarkan Kronologi diatas seharusnya Paripurna yang dibiayai dari uang rakyat tidak harus molor, jika masing masing pengambil kebijakan baik Legislatif dan Eksekutif paham dengan baik Tupoksi masing masing. Ujung ujungnya secara tidak langsung Rakyat lah yang akan dirugikan.(*)
Tim