Pariaman, Sumbar24jam.com – Menanggapi pemberitaan di salah satu media daring yang menuding H. Arisal Aziz sebagai “tukang kipas” dalam polemik tanah ulayat di Perkampungan Landai, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (2/11/2025).
Berita yang diterbitkan dibeberapa media Nasional Tim Anggota Arizal Aziz perlu menyatakan sikap terhadap bahasa yang disebut Arisal Aziz sekaligus kami dari Tim Media dan Investigasi H. Arisal Aziz merasa perlu memberikan klarifikasi agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
1. Kunjungan Berdasarkan Aspirasi Masyarakat
Kehadiran H. Arisal Aziz ke Perkampungan Landai bukanlah bentuk intervensi, melainkan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang merasa hak atas tanah ulayatnya diabaikan. Sebagai Anggota DPR RI Komisi XIII, beliau memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mendengarkan aspirasi rakyat serta memastikan bahwa hak masyarakat adat tidak terampas oleh pihak mana pun.
2. Upaya Menenangkan, Bukan Memprovokasi
Tuduhan bahwa H. Arisal Aziz berperan sebagai pihak yang “mengadu domba” sangat tidak berdasar. Dalam setiap pertemuan, beliau selalu menyerukan agar masyarakat menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi. Langkah beliau justru berorientasi pada pendinginan situasi serta membuka ruang dialog bagi semua pihak yang bersengketa.
3. Ditemukan Indikasi Kurangnya Keterbukaan
Berdasarkan peninjauan lapangan bersama tim, ditemukan adanya dugaan ketidakterbukaan dalam proses penerbitan sertifikat tanah ulayat. Banyak warga mengaku tidak mengetahui adanya proses jual beli ataupun pengalihan hak atas tanah adat tersebut. Fakta inilah yang membuat H. Arisal Aziz turun langsung, untuk memastikan kebenaran informasi dan membela kepentingan masyarakat adat.
4. Menghormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Perlu ditegaskan, langkah yang dilakukan oleh H. Arisal Aziz sama sekali tidak berkaitan dengan perkara pidana yang tengah diproses aparat hukum. Beliau menghormati penuh proses penegakan hukum dan menolak segala bentuk politisasi atau upaya membelokkan isu demi kepentingan pribadi.
5. Komitmen terhadap Keadilan dan Perlindungan Rakyat
Sebagai wakil rakyat dari Sumatera Barat, H. Arisal Aziz tetap konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil, terutama dalam urusan tanah dan kesejahteraan sosial. Setiap langkah yang beliau ambil berlandaskan semangat keadilan dan tanggung jawab terhadap rakyat yang diwakilinya.
Melalui penjelasan ini, kami berharap publik tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak berimbang dan berpotensi merusak reputasi H. Arisal Aziz. Kami juga mengimbau kepada pihak redaksi tipikorinvestigasinews.id agar memuat hak jawab ini secara proporsional, sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dan tanggung jawab media.
Hormat kami,
Tim Media dan Investigasi H. Arisal Aziz
# Now Viral No Justice #
![]()
