
Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Dalam upaya mempersempit dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polres Payakumbuh melalui Satuan Reserse Narkotika kembali meringkus satu orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika.
Tersangka yang diringkus berinisial KKM (37) seorang warga Kelurahan Koto Dibaruah di tangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Latina, Kamis, (25/9).
Penangkapan tersangka kata Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan yang menyatakan bahwa di sekitaran lokasi penangkapan memang kerap terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
” Setelah mendapatkan hasil penyelidikian dan bukti yang cukup, kami melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka di lokasi, yang kemudian diikuti dengan penggeledahan, ” terang Kasat.
Dalam penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram, 1 unit HP, 1 pack plastik klep warna bening serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan kasus kali ini.
Saat di tangkap tidak ada perlawanan dari tersangka serta mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya untuk segera di amankan pihak kepolisian ke Mapolres Payakumbuh.
” Sudah kita tahan dan di lakukan penyidikan lebih lanjut, ” kata Kasat.
Atas perbuatanya, tersangka di jerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 karena terbukti secara hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu, yang termasuk dalam golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.