
Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Dengan telah berakhirnya masa tugas kepengurusan RT/RW Kelurahan Napar Kecamatan Payakumbuh Utara masa bakti tahun 2020-2025 pada tanggal 3 September 2025 yang lalu.
Untuk mengisi kepengurusan selanjutnya telah dilakukan pemilihan melalui musyawarah warga yang dilaksanakan pada tanggal 7 September 2025 dan tanggal 21 September 2025.
Pemilihan kepengurusan baru dilakukan dengan cara votting dan aklamasi, sehingga terpilihlah sebanyak 36 Perangkat Pengurus RT/RW Kelurahan Napar Periode tahun 2025-2030 yang terdiri dari 4 RW dan 8 RT.
Lurah Napar Alrinaldi SH MH yang di kenal ramah dan santun terhadap seluruh elemen masyarakat dan tentunya kepada seluruh awak media telah mengukuhkan kepengurusan baru RT dan RW di Aula Kantor kelurahan dengan berdasarkan Surat Keputusan Lurah Napar Nomor: 140/25/NP-PU/IX-2025, (Jumat 26 September 2025)
Alrinaldi SH MH menyampaikan bahwa selain Pelantikan dan Sumpah Jabatan juga dilakukan Prosesi Penandatanganan Berita Acara Pelantikan dan Fakta Integritas sehingga kedepan diharapkan seluruh pengurus yang dilantik benar benar serius dalam melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sesuai kewajiban dan kewenangan yang diberikan kepadanya,” ujarnya.
Lanjut pada waktu bersamaan Lurah Napar juga menyampaikan materi pembinaan tugas, fungsi, hak dan kebajiban RT/RW sesuai dengan amanat Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan juga memaparkan materi berdasarkan Perda Kota Payakumbuh No. 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Dalam penyampaian materi beliau menjelaskan bahwa pembentukan RT dan RW bertujuan untuk :
a. membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di
Kelurahan;
b. memelihara keamanan,ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. memelihara dan menggerakkan rasa kegotongroyongan dan
kekeluargaan dalam masyarakat di kelurahan
Pengurus RT dan RW juga berkewajiban:
a. Aktif melaksanakan peran dan fungsi RT dan RW;
b. Aktif melaksanakan setiap keputusan muyawarah RT dan RW;
c. Melaksanakan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan;
d. Menjembatani hubungan antar penduduk di wilayah RT dan RW;
e. Membantu penanganan masalah kependudukan, kemasyarakatan, dan pembangunan di wilayahnya;
f. Menjaga kerukunan antar tetangga dan warga, memelihara dan melestarikan rasa kekeluargaan dalam rangka meningkatkan keamanan, ketentraman dan ketertiban;
g. Menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kejanya;
h. Menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat wilayah kerjanya;
i.Membantu sosialisasi program Pemerintah Kota kepada masyarakat di wilayah kerjanya; dan
j.Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan dan pelaksanaan swadaya gotong royong.
” Tidak luput juga lurah Alrinaldi SH,MH sangat berterimakasih terhadap pengurus RT/RW priode masa bhakti pada tahun 2025 – 2030 dan seluruh panitia pemilihan ketua RW dan RT yang telah sukses digelar.
” Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan janji jabatan yang di lakukan secara Khidmat yang di pimpin langsung oleh lurah Alrinaldi yang di saksikan langsung oleh seluruh undangan berbagai elemen tokoh-tokoh masyarakat.
Acara pelantikan ditutup dengan foto bersama dengan rasa bahagia dan ramah tamah, momentum ini di harapkan menjadi awal yang baik untuk bersinergi dan kerjasama dalam membangun lingkungan yang baik RW dan RT di Kelurahan Napar Kota Payakumbuh,” tegas Alrinaldi dipenutup.(*)