
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Puluhan Masa yang tergabung sebagai masyarakat kecamatan Harau, Suarakan hak kemerdekaan tanah nagarinya yang dirampas pihak oknum asing beserta pakang tanah.Teriakan bercampur tangis haru terdengar di depan kantor aparat penegak hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati pada Kamis (25/9).
Puluhan masyarakat Nagari Harau turun ke jalan serta menggelar aksi damai menuntut keadilan atas tanah ratusan hektar yang telah berpindah tangan kepihak cukong tanah.
Puluhan masa masyarakat nagari Sungai Landai,Sungai Data dan Air putih kecamatan Harau menuntut pembebasan lima warga masyarakatnya yang ditahan, serta menyuarakan hak tanah Ulayat warisan leluhur yang semakin hari kian terancam dan habis diperjual belikan oleh oknum cukong tanah kepada pihak asing.
Rika Amrizal sebagai ketua orasi dengan lantang menyampaikan dengan tegas kami masyarakat siap mempertahankan tanah ulayat,” ujarnya.
“Jika bukan kita yang menjaga tanah ulayat, siapa lagi? Bagaimana nasib anak cucu kita nanti?” seru Rika dengan nada berapi api.
Bagi kami masyarakat awam, perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan sebidang tanah, melainkan menjaga marwah dan identitas nagari tanah leluhur kami.
Pekikan berulang-ulang terdengar lantang bergema dari masa yang hadir, “hidup masyarakat Harau!” ulas para peserta aksi.
Tak hanya ketua Orasi saja Ketua Pemuda masyarakat Yoni Putra,Mafia Tanah Harus Diborgol serta dibumi hanguskan di tanah leluhur kami,” terangnya bersama masa orasi.
Lanjut ditengah aksi, Ketua Pemuda Jorong Landai, Yoni Putra, dengan lantang menuturkan pernyataan keras,
“ Yang seharusnya diborgol bukan masyarakat, melainkan mafia tanah,” ungkapnya dengan lantang menyuarakan.
“Datuk Pucuak Kaum dan warga kami harus segera dibebaskan,” tegasnya.
Yoni menambahkan, masalah tanah ulayat adalah persoalan harga diri nagari yang tidak bisa ditawar menawar. Kami Pemuda nagari, akan terus berdiri di garda terdepan untuk memperjuangkannya hak hak kami.
Tolong bebaskan masyarakat kami dengan menyebutkan lima nama warga yang kini mendekam di balik jeruji besi. Kelima warga yang disuarakan untuk dibebaskan diantaranya bernama : Simen (37), Fiki (40), Siah (60), Tia (31), dan Hendra Dt. Pucuak (45). Mereka bukan penjahat, mereka pejuang tanah ulayat,” tegas Yoni dengan nada bergetar.
Menurutnya, masyarakat Harau berhutang budi kepada mereka, karena keberanian lima orang inilah, persoalan tanah ulayat bisa mencuat ke publik dan menjadi perhatian banyak pihak.
Aksi demo puluhan masa yang membawa poster dan spanduk damai ini, berlangsung dalam pengawalan ketat aparat kepolisian yang betuliskan, “Bebaskan Pejuang Tanah Ulayat” dan “Tanah Ulayat Harau Harga Mati.”
Puluhan ibu-ibu bersama anak mereka tampak meneteskan air mata saat nama warga yang ditahan disebutkan satu persatu. Seorang ibu paruh baya bahkan sempat menyuarakan, “Kami tidak minta emas, kami tidak minta harta, Kami hanya ingin tanah ulayat kami dijaga!”ulasnya.
Bagi masyarakat Harau, aksi ini bukanlah terakhir, melainkan awal dari perjuangan panjang. Kami berharap suara kami benar-benar didengar serta menunggu jawaban pemerintah dengan serius.
“Kami akan terus berjuang sampai tanah ulayat kembali aman, sampai lima warga kami dibebaskan. Harau tidak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan,” tutup Yoni Putra.
Kini, Nagari Harau menunggu jawaban. Apakah pemerintah akan benar-benar turun tangan menyelesaikan masalah ini, atau justru membiarkan luka masyarakat semakin dalam tegasnya dipenutup?
#Now Viral No justice#