
Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Satuan Narkoba Polres Payakumbuh kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 22.10 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah HN, 40 tahun, warga Padang Kaduduak RT 002 RW 001, Kelurahan Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram yang dibungkus plastik bening.
Di ceritakan Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Hendra, penangkapan berawal dari penggeledahan yang di lakukan anggotanya dirumah tersangka di mana polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Karena berdasar hasil pantauan dan penyelidikan di lapangan dirumah tersebut kerap terjadi aktivitas tindak pidana narkotika.
Tersangka sendiri tak melakukan perlawanan dan berkilah saat digeledah. Kepada polisi tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya sendiri.
” Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh, ” ujar Kasat.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H sendiri menyatakan bahwa ungkap kasus yang di lakukan jajaranya merupakan bukti dan komitmen kuat Polres Payakumbuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
” Kami tidak akan berhenti dan terus akan berupaya dalam proses pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya kami dalam hal ini, ” ujar Kapolres AKBP Ricky Ricardo.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus narkotika ini dan memotivasi personil untuk terus bertugas dengan baik dengan menjalankan SOP yang berlaku.