
Sumbar24jam.com|Pessel-Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap pelaku penggelapan minyak CPO (Crude Palm Oil) pada hari Sabtu, 20 September 2025, di Jalan Sudirman Kelurahan Balai Permai Kecamatan Batam Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Pelaku yang diamankan adalah seorang laki-laki berinisial JI(50).
Berdasarkan laporan polisi LP/B/33/III/2025/SPKT/Polres Pessel/Polda Sumbar, tanggal 08 Maret 2025, pelaku JI(50) melakukan penggelapan minyak CPO dengan cara menjual minyak CPO yang seharusnya dibawa ke Padang Raya Cakrawala Kota Padang kepada seseorang dengan panggilan AE di Pasar Bukit Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan. Penggelapan ini terjadi pada hari Sabtu, 08 Maret 2025, sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note14 warna hitam, 1 (satu) buah Sim Card jenis Axis dengan nomor 083138013197, 3 (tiga) helai Baju, dan 2 (dua) helai Celana. Barang-barang tersebut diduga dibeli oleh pelaku JI(50)dari uang hasil penjualan minyak CPO.
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pesisir AKP M. Yogie Biantoro Selatan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku penggelapan minyak CPO.
Pelaku JI(50) adalah seorang warga Koto Pandan Kenagarian Inderapura Timur Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan. Sementara itu, korban adalah HARMON dengan panggilan MON(41), seorang pedagang yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penggelapan minyak CPO dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan. (***)