
Limapuluh9 kota,Sumbar24jam.com – Sangat tragis karena di lahan Seluas 20.400 m2 dengan sertifikat hak milik bernama Bakini no 92 yang dahulu dihibahkan oleh Rusdi diduga dibalik namakan atas nama Inisial SM sebagai tokoh masyarakat serta mantan anggota DPRD kabupaten 50 Kota.(29/8/2025)jumat kemarin.
Dalam perkara kepemilikan tanah ulayat tersebut sebagai lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi DPP NGO GIB hadir langsung kelokasi bersama tim yang di Ketuai Teddy Sutendi SH MH dalam mengawal serta membantu menyelesaikan perseteruan kedua belah pihak.
Sengketa penyerobotan tanah ini,dengan luas 20.400 m2 terletak di jorong Kampung Dalam Nagari Muara Peti Kecamatan Kapur IX Kabupaten 50 Kota Sumatera Barat.diduga telah diserobot oleh (SM) sang tokoh masyarakat dan mantan Anggota DPRD 50 kota.
Sebagai seorang tokoh masyarakat juga mantan anggota dewan di era 2000an ini. seharusnya menjadi panutan baik bagi warga namun ini berbanding terbalik ia malah diduga melakukan penyerobotan sebidang tanah dilahan milik orang lain tanpa izin, pada pemiliknya yang diketahui bernama Rusdi.
Penyerobotan lahan itu dilakukan sudah lebih dari berpuluh tahun lalu. ironisnya sang tokoh berani menyatakan jika lahan tersebut adalah milik suku, ia mengaku bahwa lahan tersebut miliknya dan berbatasan dengan tanah milik 4 sisi berbatasan yang telah naik kepersidangan.
padahal Menurut Pasal 2 UU 51/Prp/1960, dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dengan ketentuan bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut Pasal 5 ayat (1);
barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;
barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk, atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 2 atau huruf b ayat (1) pasal ini;
barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b ayat (1) pasal ini.
disampaikan oleh salah satu sumber yang di temui awak Media ini dan meminta untuk namanya tidak dipublikasikan bahwa tindakan itu semena mena,jika memang benar belum meminta izin keahlian waris pemilik lahan dimaksud padahal lahan yang diserobot itu bukan miliknya namun sang mantan politisi yang pernah beberapa kali menjadi anggota DPRD itu dengan bar-bar melakukan pengalih namakan hak ahli waris tanah atas dirinya tampa meminta ijin kepada pemilik lahan (ahli waris) yang sebenarnya.
Saat awak media ini menelusuri siapa ahli waris dari pemilik lahan tersebut untuk di konfirmasi terkait kepemilikan lahan dan tindakan apa yang akan dilakukan melalui chat WhatsApp kepada Walinagari Muara Peti Marsis ke nomor 823-8831-xxxx menyampaikan ke awak media,”sepengetahuan saya, kalau tanah tersebut memang sudah diserahkan oleh mamak kepada yang bersangkutan dibuktikan surat pemindahan hak tanah dalam bentuk hibah atau di beli yang bersangkutan pada mamak yang punya ulayat, sepengetahuan saya dapat pak,”ujar wali ke awak media.
” Walinagari juga menambahkan tentang yang menanda tangani sepengetahuan ambo, yang menghibahkan dan penerima hibah,kalau berbatas dengan orang lain ke empat sisinya ikut serta kita menanda tangani, kalau terletak di tengah tanah ulayat maka di bunyikan batas tanah tersebut dengan tanah ulayat/ tanah Pasukuan, kalau tanah tersebut di hibahkan pada suku lain kedua belah pihak mamak pemberi hiba dan penerima hiba, kemudian di ketahui oleh ketua KAN, serta ikut kedua saksi menandatangani serta terahir baru di tanda tangani oleh wali nagari.”tegasnya.
Diduga tindakan penyerobotan serta mengalih namakan ahli waris sebidang tanah tersebut diketahui kalau tergugat 1 bernama Bakini, bernisial SM,Badan Pertanahan Nasional (BPN) 50 kota dan inisial RB yang telah mengeksploitasi lahan milik orang lain tanpa izin dari si pemilik demi untuk memperkaya diri sendiri tanpa izin kepada pemilik lahan ini perbuatan melawan hukum.
Diwaktu bersamaan awak media juga berusaha untuk mengais keterangan dari salah Satu ketua KAN Kenagarian Muaro Peti bernama Rajab Dt Bosa kenomor What Shapp 0853-6504-xxxx hingga saat berita ini diturunkan belum memberikan keterangan pasti ke awak media.
Akhir kunjungan LSM GIB meninjau lokasi tanah yang dipersengketakan kedua belah pihak serta terus memantau perkembangan kasus yang diduga melibatkan mantan anggota DPRD 50 kota ini.
Perlu dipertanyakan apakah adanya ijin yang dikeluarkan oleh dinas terkait untuk proses penyerobatan lahan ini,apa bila tidak ada ijin yang seharusnya menjadi dasar menguasai lahan milik orang lain, maka diharapkan dinas terkait dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk memperoses oknum yang bermain dalam kegiatan dalam memalsukan dokumen tersebut.(red*)