
Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Anggota DPRD Provinsi Hj Aida,SH menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat sesuai peraturan (Perda Sumbar) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,Senin (25/8/2025).
Turut hadir dalam sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 selain politisi Partai Demokrat Hj.Aida,SH juga didampingi Mitra kerja Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat yakni Kabid PPUD Satpol PP Provinsi Sumbar Nuzurwan Erison S.Ip M.Si dan Kasi Penegakan Perda bapak Robby Mulia SH.MH.
Acara digelar bertempat di ruangan Aula kantor Dinas Kesehatan Kabupaten 50 Kota dalam upaya untuk menyampaikan dan menjelaskan isi peraturan daerah tersebut kepada masyarakat, organisasi perangkat daerah, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai substansi, kewajiban, hak, serta ketentuan yang berlaku dalam peraturan tersebut agar dapat diterapkan secara efektif di lingkungan Provinsi Sumatera Barat.
Sosialisasi acara ini untuk memberikan pemahaman tentang tujuan dan cakupan peraturan, Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Acara ini juga menjelaskan hak dan kewajiban masyarakat serta pemerintah terkait penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Menjembatani kesenjangan pengetahuan antara peraturan daerah dengan masyarakat.Pihak yang Terlibat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Sebagai pembuat peraturan dan penyelenggara sosialisasi, Karna DPRD Provinsi Sumatera Barat secara langsung terlibat dalam proses pembahasan dan penyebarluasan informasi terkait produk hukum, seperti yang terlihat di repositorynya.
Pihak lingkup masyarakat Sebagai pihak yang terdampak dan harus mematuhi peraturan seperti
Organisasi Perangkat Daerah yang tugasnya Sebagai pelaksana dan pengawas peraturan di lapangan.
Dihadapan masyarakat Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj.Aida dalam kesempatan ini, menyampaikan bahwa Perda nomor 5 tahun 2020 ini sangat penting.
“Bahwa Perda nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman ,ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sangat penting sekali. Dimana perda ini sangat berguna sekali buat masyarakat, karena perda ini lahir membutuhkan waktu dan pemikiran yang besar . ” ujar Hj.Aida,SH.
Harapan Politisi Partai Demokrat Hj. Aida,SH dengan adanya Perda nomor 5 tahun 2020 ini, agar masyarakat mentaatinya.
“Pada Perda ini, ada pasal sanksi sanksi nya, oleh karena itu masyarakat harus mentaati Perda nomor 5 tahun 2020 ini. Makanya perda ini sangat penting sekali oleh masyarakat,” imbuh Hj.Aida.
Sedangkan metode Sosialisasi Hj.Aida SH menyampaikan dihadapan undangan yang turut hadir
yang dapat digunakan ditengah tengah masyarakat antara lain :
– Penyuluhan di tingkat desa/kelurahan atau kecamatan.
– Pelatihan bagi aparat penegak peraturan, seperti Satpol PP dan aparat – Penegak hukum lainnya diantaranya
– Penyampaian informasi melalui media cetak dan elektronik.
– Konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dan dialog dengan masyarakat.
Sedangkan Manfaat Sosialisasi Hj Aida,SH juga menjelaskan bertujuan
– Meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah.-Menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, tenteram, dan nyaman.
– Membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.
– Meningkatkan kualitas dan efektivitas penegakan hukum,” ulasnya di akhir acara.
Kegiatan sosialisasi Perda yang digelar oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat berlangsung sukses dan mendapat respon yang baik dari masyarakat Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.(*)