
Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Disaksikan ratusan pasang mata yang menyaksikan jalanya proses penyergapan dan penangkapan, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meriingkus dua orang tersangka yang secara sadar melakukan tindak pidana narkotika.
Dua tersangka FH (51) san RS (37) ditangkap pihak kepolisian di sekitaran Jl Ahmad Yani Kelurahan Nunang Daya Bangun tepatnya di bawah kanopi pusat kuliner Kota Payakumbuh, Senin (18/8) malam.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang di lakukan pihaknya.
Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan dan investigasi yang di lakukan jajaranya yang mengarah kepada kedua tersangka tersebut.
” Keduanya kita ringkus saat dalam perjalanan menggunakan kendaraan roda empat menuju ke arah Air Tabit, ” terang Kasat.
Saat ditangkap dan di lakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik bening pada tersangka FH.
Paketan sabu yang berdasarkan interograsi di TKP diketahui baru saja di jemput FH tersebut di temukan di sebelah pintu mobil.
” Kita masih lakukaan pengembangan dan pendalaman dari mana dan dari siapa barang bukti sabu-sabu ini berasal, untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita tahan di sel Mapolres Payakumbuh, ” beber Kasat.
Selain narkotika jenis sabu, satu unit kendaraan roda empat merk Sigra beserta STNK, satu unit handphone milik tersangka juga turut di amankan pihak kepolisian.