
Limapuluh Kota,Sumbar24jam.com – Terkait pemberitaan viral tentang Anggota DPRD 50 kota yang menjadi trending topik dikalangan publik, pasalnya bertepatan menjelang hari jadi Kemerdekaan RI ke 80.
Bulan Agustus tahun 2025.
Marwah DPRD Kabupaten 50 kota harus tercoreng oleh salah satu prilaku oknum ketua Fraksi Gerindra Kabupaten 50 Kota berinisial (H) yang di gerebek puluhan masyarakat diperumahan subsidi kawasan Jorong Padang Rantang, Nagari Padang Rantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota,Senin (18/8/2025)
Penggerebekan satu pasangan yang bukan muhrim pada pekan lalu mengguncang kabupaten 50 kota serta mencederai nama baik marwah wakil masyarakat DPRD 50 kota pada umumnya.
Pasalnya Kedua sejoli yang ditangkap warga itu, merupakan oknum salah satu anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dan pasangan wanitanya merupakan oknum ASN eselon IV. Pasangan ini Keduanya ditangkap saat berada dirumah blok M milik si wanita yang berstatus janda beranakan satu ini hingga larut malam dalam keadaan rumah tertutup serta cuaca dalam keadaan hujan.
Tim awak media berusaha mengkongfirmasi kepada Doni Ikhlas beberapa hari lalu selaku ketua DPRD 50 kota menuturkan yang bersankutan telah kami panggil dan menjelaskan maksud tujuannya kerumah bersangkutan serta belum mengambil sikap sampai saat ini.
Viralnya di beberapa media online penggerebekan oknum DPRD kabupaten 50 kota ini membuat masyarakat bertanya serta mempertanyakan tindakan Badan Kehormatan DPRD 50 kota terhadap oknum berinisial (H) tersebut.
Inisial H selaku anggota DPRD diduga tertangkap basah dalam penggerebekan di sebuah rumah bersama janda beranak satu ini. seharusnya Badan Kehormatan (BK) DPRD 50 kota memiliki peran penting dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Jika BK bungkam, ini bisa menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas dan efektivitas lembaga tersebut dalam menegakkan etika dan disiplin di kalangan anggota dewan,” ujar sesepuh DPRD 50 kota kepada media.
Viral dan menjadi trending topik di media online dan publik masyarakat 50 Kota, ketua DPC Partai Gerindra Deni Astra cepat angkat suara menyampaikan
inisilal (H) pun sudah kami panggil serta menjelaskan krionologis pasca kejadian dan Ia sudah mengakui kilaf dan salah sudah mendatangi rumah janda apalagi melewati jam tamu beberapa hari yang lalu kepada media.
“Pengakuan Inisial (H), menuturkan ada tiga kali bertamu kerumah bersangkutan dan Itupun tidak selalu malam, kadang siang,tetapi itu tetap salah,” ujar Deni Asra.
DPC Partai Gerindra Kabupaten Limapuluh Kota juga sudah memberikan peringatan berupa SP 1 kepada H. “SP 1 sudah dikeluarkan,” tegasnya.
Masyarakat kabupaten 50 kota terus memantau sampai dimana penyelesaiannya, terutama masyarakat sekitar yang terdampak di lokasi kejadian walau surat perjanjian yang telah mereka tanda tangani keduanya.
Selanjutnya masyarakat menunggu Peran aktif (BK) Badan Kehormatan DPRD terhadap kasus ini karena
Badan Kehormatan (BK) DPRD merupakan alat kelengkapan DPRD yang bertugas menjaga martabat dan kehormatan DPRD 50 Kota. Mereka memiliki wewenang untuk menyelidiki, memeriksa, dan memberikan sanksi terhadap anggota DPRD yang melanggar kode etik atau melakukan tindakan indisipliner.
Awak tim media Sumbar24jam berusaha meminta konfirmasi langsung kepada ketua Badan Kehormatan ( BK ) melalui telpon seluler dan What Shapp ke nomor 0852-6357-xxxx belum memberikan jawaban dan bersikap diam serta bungkam.
Padahal tanggung jawab BK dalam Kasus ini sangat penting dipertanyakan kinerjanya jikalau ada anggota DPRD yang tertangkap basah melakukan tindakan dugaan mesum atau berdiam diri berduaan tertangkap, BK seharusnya segera mengambil tindakan.
Ini termasuk melakukan investigasi, memanggil anggota yang bersangkutan, dan jika terbukti bersalah, memberikan sanksi yang sesuai aturan yang diterapkan di Badan Kehormatan DPRD 50 Kota.
Kekawatiran Jika BK DPRD 50 kota bersikap bungkam atau tidak mengambil tindakan dalam kasus seperti ini, hal ini dapat menimbulkan beberapa kekhawatiran besar dikalangan publik karana telah merusak Citra DPRD 50 kota, apalagi jika tidak ditindaklanjuti, dapat merusak citra dan kredibilitas DPRD di mata masyarakat pada umumnya.
Hilangnya rasa Kepercayaan Publik dan masyarakat terhadap DPRD jika lembaga tersebut terlihat tidak mampu menegakkan disiplin di antara anggotanya.
Potensi Pelanggaran Etik Berulang bisa terjadi dikemudian hari jika anggota DPRD yang melakukan tindakan indisipliner tidak mendapatkan sanksi, mereka mungkin merasa bebas untuk mengulangi perbuatan tersebut di masa depannya.PentingnyaTransparansi dalam menangani kasus seperti ini, penting bagi BK DPRD 50 kota untuk bersikap transparan dan akuntabel.
Publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang sedang dilakukan oleh BK dan bagaimana kasus tersebut ditangani. Beberapa contoh kasus di mana BK DPRD terlibat dalam menangani dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan dapat ditemukan di berbagai daerah lainnya.
Badan Kehormatan DPRD memiliki peran penting dalam menjaga etika dan disiplin di kalangan anggota dewan. Jika BK bungkam dalam kasus mesum atau pelanggaran etika lainnya, hal ini dapat berdampak negatif pada citra DPRD dan kepercayaan publik. Penting bagi BK untuk bertindak tegas, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus seperti ini kedepannya.