SUMBAR24JAM.COM, PADANG, SUMBAR — Ketua Hak azasi Manusia keadilan Indonesia sejahtera Sumatera Barat Dr. RUDI CHANDRA, S.Pd., SH., M.Pd., MH., MM., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA., CT.. C.PS., CRA., CMA., CN.NLP., CM.NLP., C.CO., C.IMC., C.F., C.MGR., C.IJ., C.CS. mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Kecaman tersebut dilontarkan pasca meninggalnya Ganti Akmal, 34 tahun, warga Cumateh Jorong V, Nagari Persiapan Sungai Jariang, Kecamatan Sungai Jariang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Dr Rudi Chandra mempertanyakan dan menyayangkan kematian Ganti Akmal yang tidak wajar. Akmal telah menjadi korban pelanggaran atas hak proses peradilan yang adil dan hak untuk tidak disiksa.
“Karena kondisi (kematian) korban janggal, penuh luka lebam dan meninggal saat proses penegakan hukum.
Lanjut Dr Rudi Polisi dilarang mengejar pengakuan baik saksi maupun tersangka. (Pasal 27 Ayat 2 Huruf h, Perkap 8/2009 Jo Pasal 66 KUHAP)[1] Karena melanggar asas non-self incrimination
* pasal 66 ayat 4 Peraturan Kapolri
Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana pembantu dilarang menggunakan kekerasan, tekanan, atau ancaman dalam bentuk apapun, dan harus
berperilaku sebagai pihak yang akan menggali fakta-fakta dalam penegakan hukum.
Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 10 Setiap Anggota Polri wajib : a.menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.
b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga Negara di hadapan hukum.
c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan
Dr Rudi meminta menindak tegas pelaku yang menyiksa dan melanggar prosedur. Khususnya hak untuk tidak disiksa sesungguhnya telah diatur dan dijamin oleh banyak regulasi di Indonesia,” tutupnya.
Simon Tanjung