
Limapuluh kota,Sumbar24jam.com–
Masyarakat kabupaten 50 Kota dihebohkan info perihal polemik pendirian salah satu gedung MDA yang terletak di Jorong Buluh Kasok, Kenagarian Sarilamak kecamatan Harau kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat,Sabtu 21/6/2025.
Surat pernyataan pemilikan lahan atas nama Ermida yang ditanda tangani wali nagari Sarilamak tertanggal 8 Juni 2025, diduga palsu. Dt. Ajo Dirajo sebagai mamak kepala kaum menyatakan tidak pernah ikut bertanda tangan.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya tidak pernah menandatangani surat itu,” ungkapnya.
Sebab saya dalam keadaan sakit parah sebulan ini baru hari ini saya bisa duduk.” Ujar Dt Ajo Dirajo saat kami konfirmasi dikediamannya Rabu 18 Juni 2025.
Kemenakan kandung saya yang nama nama mereka ada di surat itu, sebahagian mereka merantau. Tiga orang dari mereka tidak ada pulang kampung dalam sebulan ini. Mana mungkin mereka juga ikut bertanda tangan? Saya menduga ada pihak lain yang memalsukan tanda tangan mereka” Tambah Dt Ajo Dirajo kesal.
Surat yang diduga palsu itu, juga tidak dibubuhi tanda tangan Ninik Mamak Ka ompek Suku dan Ketua KAN sebagai pimpinan adat. Apakah keberadaan KA Ompek Suku dan Ketua KAN hanya dianggap angin lalu saja oleh wali Nagari Sarilamak?” kata Pen 45 th kemenakan dari salah seorang KA ompek suku di Buluh Kasok kesal. Atas tindakan wali nagari yang semua Dewe saja.
Secara hukum negara pemalsuan surat tanah diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru). Pasal 263 KUHP lama yang masih berlaku, mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, termasuk surat tanah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. KUHP baru yang akan berlaku 3 tahun setelah pengundangan (tahun 2026), juga mengatur pemalsuan surat dalam Pasal 391.
Lebih anehnya, Setelah membuat surat (E) TPK yang mengaku utusan pihak wali nagari Sarilamak Jumat malam tanggal 20 Juni 2025. Kembali membujuk pihak sejihad (Wit) agar mau memberikan tanahnya untuk pembuatan septic tank.
Padahal dalam surat penyerahan lahan itu telah dinyatakan oleh pihak Ermida yang menyerahkan bahwa itu tanah milik Dt. Patiah Mudo, Kenapa TPK tidak minta izin ke Patiah Mudo? Jika tanah yang diterangkan dalam surat itu benar sesuai yang dinyatakan Ermida, kata salah seorang warga
yang mengetahui langkah TPK.
Akibat ulah nakal para oknum pembuat surat, Tanah yang telah dikuasai dan dimiliki turun temurun oleh keluarga Sauyah pasukan Sambilan, dalam sekejap berpindah tangan.
Ahli waris keluarga Sauyah saat kami hubungi via telepon menyatakan. “Tentu saja tidak terima.Karena tampaknya tidak ada itikad baik Wali Nagari dan BAMUS Nagari Sarilamak beberapa hari ini. Untuk langkah penyelesaian guna mengembalikan hak-hak kami atas tanah tersebut.
Makanya hari Jumat 20 Juni 2025 kami telah masukkan surat laporkan ke Bupati Limapuluh kota, Kejaksaan dan Polres Limapuluh Kota, agar kasus ini di proses secara hukum, Karena kami menduga ini penyalah gunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Wali Nagari Sarilamak. Dalam merampas hak kami. Guna memuluskan proyek Dana Desa yang telah nyata bermasalah.” tegas Yat, Ahli waris keluarga Sauyah.(***)
Red/Tim