
Sumbar24jam.com|Pessel-Unit Reskrim Polsek BAB Tapan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025 dini hari. Ketiga pelaku yang ditangkap terdiri dari dua orang dewasa dan satu orang anak yang berkonflik dengan hukum.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peristiwa curas yang terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Kampung Penadah Hilir, Kenagarian Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Unit Reskrim Polsek BAB Tapan langsung melakukan upaya paksa terhadap para pelaku.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial GSP (17), GR (22 ), dan NS (20 ). Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan dan saat ini telah diamankan di Mako Polsek BAB Tapan untuk proses hukum lebih lanjut.
GSP(17)diketahui merupakan seorang pelajar asal Kampung Talang Air Emas, Kenagarian Tebing Tinggi Tapan. Sementara GR(22) berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kampung Riak Danau, Kenagarian Riak Danau Tapan. Sedangkan NS(20)yang juga masih berstatus pelajar, berasal dari Kampung Lubuk Langginang, Kenagarian Talang Balarik Tapan kecamatan Ranah Ampek Hulu Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang-barang tersebut kini tengah dilakukan proses penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek BAB Tapan, AKP Dedy Arma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/V/2025, serta berbagai Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan yang telah diterbitkan pada awal Juni 2025.
“Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses penyidikan di bawah pengawasan penyidik Unit Reskrim. Rencana tindak lanjut dari Polsek BAB Tapan meliputi pemberkasan perkara dan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”ucap Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma, S.H., M.H.,
Polsek BAB Tapan AKP Dedy Arma, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk kejahatan,pencurian dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden dan Kapolri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan,pencurian dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek BAB Tapan,”tegas AKP Dedy Arma, S.H., M.H.,
Kapolsek BAB Tapan terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas agar dapat segera ditindaklanjuti.(Al)