
Sumbar24jam.com|Pessel-Jajaran Polsek linggo Sari Baganti meringkus 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Rawang Bakung, Kenagarian Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan dilakukan pada Selasa, (6/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku berinisial ZAP (25) dan FA (25) diringkus Tim Bird Ghost Unit Reskrim setelah membobol Warung milik Mariana (41), seorang petani yang tinggal di Kampung Rawang Bakung. mengambil sejumlah barang berupa berbagai merek rokok, satu unit sepeda motor, sebuah etalase kaca, dan satu tabung gas elpiji 3 kg yang dilaporkan hilang.
Kapolsek linggo Sari Baganti AKP Welly Anoftri, mengatakan, kedua pelaku diamankan merupakan warga Nagari Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan,ditangan pelaku polisi berhasil menyita puluhan bungkus rokok dari berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les merah, dan satu tabung gas elpiji. berikut barang bukti hasil curian berupa 2 buah tabung gas 3 kg, uang tunai sebesar Rp 700 ribu, 5 bungkus rokok, dan 1 buah senter.
“Kedua pelaku membobol Warung milik Mariana (41) dan menjarah barang di dalamnya seperti puluhan bungkus rokok dari berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam les merah, dan satu tabung gas elpiji. berikut barang bukti hasil curian berupa 2 buah tabung gas 3 kg, uang tunai sebesar Rp 700 ribu, 5 bungkus rokok, dan 1 buah senter.” kata Kapolsek linggo Sari Baganti AKP Welly Anoftri
“ZAP (25) dan FA (25) dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.” Pungkasnya (Al)