SUMBAR24JAM.COM PADANG — DR. RUDI CHANDRA, S Pd, SH, M.Pd, MH. Dihari Isra’ Miraj ini momen Kemenag sejukkan masyarakat, dengan cara mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 05 tahun 2022.
Dr Rudi Chandra meminta Kementerian Agama (Kemenag) lebih bijak dalam mengeluarkan aturan, sehingga suasana di masyarakat menjadi sejuk.
Dr Rudi menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, tertanggal 18 Februari 2022.
“Harusnya dalam Momen Isra’ Miraj ini Kenenag lebih bijak dalam mengambil kebijakan, sehingga menimbulkan kesejukan di tengah masyarakat. Bukan malah menimbulkan propaganda, yang menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Lanjut Dr Rudi panggilan akrabnya,
“ seharusnya Kemenag jangan terlalu mengatur secara tekhnis. Padahal, kalaupun ada persoalan yang timbul (akibat pengeras suara), dapat diselesaikan secara musyawarah.
Kebijakan yang dilakukan tidak bisa disamaratakan di seluruh Indonesia, karena keberagaman yang dimiliki masing-masing daerah. Harusnya disesuaikan dengan kultur dan budaya dari daerah tersebut,” ungkapnya.
Seharusnya Kemenag lebih fokus pada bagaimana meramaikan Masjid/Mushala di masing-masing daerah, bukan mengatur orang beribadah, yang lebih penting bagaimana sarana ibadah, masyarakat bisa meningkatkan hukwah dalam menjalankan ibadahnya.
Simon Tanjung