
Mentawai – PT. Berkah Rimba Nusantara (PT. BRN) terlibat dalam konflik yang melibatkan hak masyarakat terkait fee penambangan kayu. Konflik muncul akibat ketidakjelasan dalam pemilik lahan yang berhak menerima fee penambangan kayu.
Para pemilik lahan sebelumnya telah mengklaim sebagai pemilik lokasi penambangan kayu oleh PT. BRN. Namun, setelah kaum Silaoinan dinyatakan sebagai pemilik sebenarnya, PT. BRN meminta adanya surat Alas Hak yang dikeluarkan oleh camat Sipora Utara atas nama Kaum Silaonan.
Ketua Aliansi Masyarakat Suku Mentawai, Arifin, merasa kecewa karena camat Sipora Utara enggan untuk menerbitkan surat Alas Hak atas nama Kaum Silaoinan.
“Kami tidak mengerti mengapa pak camat tidak bersedia menerbitkan Surat Alas Hak atas nama Kaum Silaoinan, sedangkan hal ini sebenarnya sudah sangat jelas” pungkas Arifin
Camat Sipora Utara,Marsen, menolak untuk menerbitkan surat Alas Hak atas nama Masyarakat Silaoinan, sehingga memperumit penyelesaian konflik tersebut. Setelah dua kali pertemuan di kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, DPRD mengeluarkan surat rekomendasi dengan poin-poin penting:
1. Meminta PT. BRN untuk menghentikan operasional perusahaan selama dua minggu atau hingga konflik dapat diselesaikan, untuk menghindari eskalasi konflik yang lebih besar.
2. Menyuruh PT. BRN menyerahkan dokumen-dokumen terkait izin operasional dan peta operasional.
3. Meminta Bupati Kepulauan Mentawai untuk memediasi dan mengakselerasi penyelesaian konflik mengenai aspirasi atas nama Nikamar (Kaum Sabagalet) yang juga diakui oleh Kaum Tatubeket Betumonga dan Kaum Silaoinan.
4. Setelah konflik selesai, PT. BRN diwajibkan membayar hak-hak masyarakat kaum.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ibrani Sababalat, Ketika dihubungi via telfon menyampaikan bahwa kuat dugaan PT. BRN telah merambah ke area hutan produksi. Dan tentu saja ini adalah pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) jo. Pasal 69 ayat ayat(1) huruf a undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terkait pelanggaran ini Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) sedang mempersiapkan segala sesuatu untuk menggugat PT. BRN. (Team Redaksi)