Sumbar24jam.com,Pessel (Sumbar) : Pelaksanaan Seawall dan pengamanan pantai Air Haji Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesiair Selatan Propinsi Sumatera Barat di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Barat terkesan asal jadi.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Amar Permata Indonesia dengan nomor kontrak 0338/PPSDA/APBD-SDABK/VIII/2021 senilai Rp 3.581.806.008.00 dan berakhir pada 30 Desember mendatang itu, bakal berpotensi merugikan keuangan negara.
Terlihat jelas, ketika awak media Senin (29/11) melakukan investigasi kelapangan. Pasangan Batu Endesit/jeti pada kegiatan Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Air Haji tersebut didominasi berukuran kecil .
Meski telah mendapatkan teguran dari konsultan pengawas, namun pihak rekanan tidak mau mengindahkannya. Mereka masih tetap mempergunakan material yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis itu .
“Kami selaku konsultan pengawas sudah mengintruksi kepada kontraktor pelaksana agar batu yang kecil jangan dipasang, namun mereka tetap juga dipasangnya. Secara aturan kami sudah sampaikan sesuai prosedur, untuk hal lain menjadi tanggung jawab pelaksana,” ujar petugas PT Afiza Billimko Konsultan, Yori Naldo selaku konsultan pengawas di proyek itu.
Dia juga menjelaskan, bahwa kegiatan sudah mencapai bobot 43,36%. Terkait target kerja, kalau meterial lancar, tidak ada kendala di lapangan maka pekerjaan bisa selesai akhir kontrak.
Menerut salah seorang warga Muara Air Haji (JHN (46 ) pemasangan batu yang sudah dilarang oleh pihak konsultan pengawas, malah dipasang oleh pihak kontraktor pada malam hari, dan pihak kontraktor hanya mengindahlan saat itu saja”ungkapnya.
Ditempat terpisah, Camat Linggo Sari Baganti, Busrasol Jalisman,SH ketika diminta tanggapannya tentang pekerjaan tersebut. Dia menjelaskan, bahwa informasi terkait batu yang dipasang kecil-kecil itu sudah sering didengarkannya, bahkan dia telah berupaya untuk menghubungi pihak pelaksana via telepon dan WhatsApp serta turun langsung kelokasi pekerjaan proyek namun tidak mendapatkan jawaban dari pihak kontraktor seolah mereka menghindar.
“Untuk melakukan konsultasi dengan pihak pelaksana, kita sudah telpon beberapa kali namun tidak diangkat, bahkan pesan WhatsApp kita tidak pernah di balas,” tutur Busrasol.
Busrasol juga menyebutkan, sebagian material batu yang digunakan untuk Pembangunan Seawall dan Bangunan Pengaman Pantai Air Haji itu didatangkan dari Inderapura, lokasi pengalian ilegal dan sebagiannya lagi, material batu didatang dari izin Yusmal di Sungai Tunu yang pengambilannya berada diluar koordinat Izin.
Dia juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak terkait, agar persoalan lokasi pengambilan batu diluar koordinat Izin tersebut supaya dilakukan peninjauan kembali.
Masyarakat Air Haji berharap kepada pihak yang bertanggung jawab agar kami sebagai masyarakat tidak dirugikan dan agar melakukan pengawasan yang maksimal terkait pekerjaan proyek ini.
Pemilik Izin Quary Batu Endesit, Yusmal saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa lokasi Izin Nya seluas 7.Ha. Menyangkut persoalan pengambilan material batu diluar koordinat tersebut ditepisnya.
“Saya tidak tahu tentang titik koordinat, Saya yakin bahwa Saya mengali di dalam koordinat Izin, kalau memang diluar koordinat Saya akan mengundang tim agar tidak salah lokasi bekerja. Kalau nanti hasilnya memang diluar izin, Saya tidak tidak berani bekerja maka saya akan pindah lokasi bekerja sesuai hasil pengukuran tim nantinya.
Menyangkut tetang batu yang kecil, itu bukan dari Quary Saya, itu didatangkan dari Inderapura, Saya tidak jelas kenapa pihak pelaksana berani membeli batu ilegal,” tutur Yusmal mengakhiri.(ST)