
Sumbar24jam.com|Padang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap beserta barang buktinya.
Pelaku yang ditangkap adalah Tersangka adalah AH(30)swasta, warga Kampung Pinang RT 1 RW 2 Kelurahan Lambung Bukit Kecamatan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang dan YF(43)swasta warga Kuranji RT 07 RW 01 Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang Ia melakukan pencurian 1 unit Sepeda motor warna hitam Merk Honda Beat Street dengan No Pol BA 3541 DAB dengan STNK atas Nama Yusman.
Pencurian terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 11 Desember 2024 sekira Pukul 05.30 WIB yg bertempat di sebuah rumah Kontrakan yg beralamat di Jalan Kunci Korong Gadang Kecamatan Kuranji Kota Padang
“Pelaku melakukan aksinya pada Hari Rabu Tanggal 11 Desember 2024 sekira Pukul 05.30 WIB yg bertempat di sebuah rumah Kontrakan yg beralamat di Jalan. Kunci Korong Gadang Kecamatan Kuranji Kota Padang ,” kata Kanit Resmob Riyo Ramadhan, S. H.
“Tersangka AH(30) ditangkap di sebuah rumah yg beralamat di Kampung Pinang Jalan Lambung Bukit Kecamatan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumbar”katanya
“kemudian tim Resmob melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan tersangka lain atas nama YF(43) di sebuah rumah yg beralamat di Kuranji RT 07 RW 01 Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumbar”jelasnya.
Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Dokumen Jenis STNK Sepeda motor merek Honda Beat Street warna Hitam No. Pol: BA 3541 DAB an. YUSMAN,1 (satu) Buah Kunci Sepeda merek Honda Beat Street,1 (satu) Dokumen Jenis Fotokopi STNK Sepeda motor merek Honda Beat Street warna Hitam No. Pol: BA 3541 DAB an. YUSMAN,1 (satu) Dokumen Jenis Fotokopi BPKB Sepeda motor merek Honda Beat Street warna Hitam No. Pol: BA 3541 DAB an. YUSMAN,1 (satu) buah Surat Keterangan Jaminan Berkop PT. SUMMER OTO FINANCE yang menerangkan bahwa Dokumen Jenis Fotokopi STNK Sepeda motor merek Honda Beat Street warna Hitam No. Pol: BA 3541 DAB memang benar an. YUSMAN dan benar menjadi jaminan pembiayaan dan BPKB asli tersimpan di PT. SUMMER OTO FINANCE Cabang Padang dan Korban mengalami kerugian lebih kurang 18.000.000.
selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke Mapolda sumbar guna proses hukum lebih lanjut(Al)