Sumbar24jam.com|Pessel-Viral!! MR pria (59), yang meruda paksa anak tirinya D (16) di ancam jika perbuatan bejatnya diketahui orang ,korban di intimidasi tidak di kasih uang sekolah ,Handphone dan sepeda montor di Sita, korban hamil hingga melahirkan bayi perempuan. Pelaku Ditangkap paksa unit reskrim Polsek BAB Tapan, Pesisir Selatan pada hari minggu (12/1/2025) jam 23:00 WIB di kampung Pasar raya Tapan,kenagarian Batang Betung kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah viral perbuatan tak senonoh ” Bapak tiri hamili anak tirinya hingga melahirkan ” Kapolsek BAB Tapan AKP Dedy Arma,SH.MH menjelaskan penangkapan paksa MR (59 ) Merupakan ayah tiri dari korban inisial D (16 ) anak di bawah umur.
D(16), masih menduduki baku sekolah / pelajar, penangkapan dilakukan setelah terbukti melakukan perbuatan tak senonoh ,persetubuhan badan hingga korban melahirkan bayi perempuan di depan rumah bidan Desa pada hari sabtu 11/1/2025 pukul 24:00 WIB.
” Korban di tangkap polisi setelah di lapor oleh keluarga korban ,terlapor meruda paksa anak tirinya ber kali-kali, hingga melahirkan, jenis kelamin anaknya perempuan” Kata AKP Dedy Arma,SH.MH
“MR(59), melakukan aksinya di rumah korban di kampung Pasar Raya Tapan, kenagarian Batang Betung, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan, korban tidak melawan karena di ancam oleh pelaku, jika perbuatan bejatnya di ketahuan orang lain, korban tidak di kasih uang sekolah, handphone dan sepeda motor di sita” Tambah nya.(Al)