Sumbar24jam.com|Pessel-Tim macan kumbang Satreskrim Polres Pessel bersama Unit Reskrim Solang Ghimbo Polsek BAB Tapan menangkap seorang bandar judi jenis togel online menggunakan situs ilegal,di kampungTanjung Gobah Nagari Kampung Tengah Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan,Kamis (31/10/2024) malam.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya perjudian online di wilayah tersebut. Petugas yang menerima laporan langsung menindak lanjutinya dengan mendatangi lokasi yang disebutkan, kedai Kopi SN.
Di lokasi,Tim Macan Kumbang dan Unit Reskrim Solang Ghimbo Polsek BAB Tapan membekuk seorang pelaku berinisial ES (50). Pria ini ditemukan sedang menunggu pemasang tebakan angka judi jenis togel online.
“Ya Petugas yang mengamankan ES(50) menemukan barang bukti berupa dua unit handphone (Vivo Y21 dan Oppo A37f), yang digunakan untuk menjalankan perjudian online tersebut dan satu lembar kertas catatan angka togel, saldo akun togel senilai Rp389.000, uang tunai hasil penjualan Rp91.000, satu kartu ATM Bank Mandiri, dan sebuah pulpen biru,”kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online maupun bentuk perjudian lainnya.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan perdamaian di lingkungan kita. Laporkan segera jika mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian demi masa depan yang lebih baik,” ajaknya. (Al)