Mentawai,Sumbar :
Proyek perkerjaan jalan PT.Alco Sejahtera Abadi di SP2 Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat yang menggunakan material yang diduga ilegal dan tidak memiliki izin galian C dan izin lingkungan masih terus berjalan.
Dari pantauan awak media, jumat 20/09/2024 masih ada alat berat berada dilokasi tempat pengambilan material tanah galian C yang diduga tidak memiliki izin.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup dan Ketua Umum LSM Anti Korupsi kepada awak media ini mengatakan bahwa selain menggunakan materal ilegal PT.Alco Sejahtera Abadi juga diduga menggunakan BBM subsidi dalam melakukan aktivitas pekerjaan proyek dan pengembilan material tanah timbun tersebut.
“Namun sampai dengan saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh APH setempat dan diduga ada kesan pembiaran,”ucap soni
Pada pemberitaan sebelumnya kita sudah memberikan laporan informasi kepada APH (Aparat Penegak Hukum) setempat tapi sampai dengan terbitnya berita kedua ini belum ada tindakan tegas.
Melalui pemberitaan kedua ini kita meminta kepada Kapolda Sumbar c/q Dir Krimsus Polda Sumbar dan Gakkum KLHK Pusat untuk melakukan tindakan tegas terhadap praktek-praktek ilegal yang terjadi di Pulau Mentawai saat ini yang berdampak terhadap lingkungan.
Kami dari awak media dan LSM jadi tanda tanya kenapa ada kesan pembiayaran dalam kasus ini, atau memang ada oknum APH yang sengaja melindungi praktek-praktek ilegal di pulau mentawai saat ini,”tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)