Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Lima dari enam tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2024 silam berhasil di ringkus tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Hal ini di utarakan langsung oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H didampingi Wakapolres Kompol Russirwan dan Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona saat pers conference kasus curas di Mapolres Payakumbuh, Jum’at (24/08) pagi.
” Alhamdulillah, lima dari enam tersangka berhasil kita ringkus di beberapa tempat berbeda, satu tersangka lainya masih dalam pengejaran personil di lapangan, ” sebut Kapolres AKBP Ricky.
Di jelaskan Kapolres, tindak pidana curas ini merupakan salah satu kasus menonjol dalam beberapa kurun waktu terakhir di wilayah hukumnya, korban “WN” yang merupakan seorang perempuan yang berprofesi sebagai penjual rokok di sebuah kios kecil di parit rantang, di sergap, di culik bahkan sempat menerima kekerasan fisik dari pelaku hingga sampai pada uang, perhiasan dan barang lain milik korban berhasil di gondol pelaku.
” Korban memang sudah diintai dan akan di eksekusi pada hari itu sekira jam 05.00 Wib pagi saat akan menuju kios dagangannya, jarak ratusan meter dari rumah, korban langsung di sergap dan di masukan ke dalam sebuah mobil untuk kemudian seluruh uang yang di bawa serta perhisan emas yang melekat di badan berhasil di ambil secara paksa oleh para pelaku dan meninggalkan korban di daerah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru ” beber Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan para tersangka ini berawal dari terlacaknya salah satu barang milik korban yakni satu unit handphone yang berada di Kota Padang yang di kuasai oleh seseorang bernama MJ. Langsung melakukan penyelidikan ke Kota Padang, tim opsnal Sat Reskrim menerima informasi dari MJ bahwa dirinya mendapati barang tersebut dari seseorang berinisial HS yang berdomisili di Tandikek Kab Padang Pariaman.
Di sana, tim opsnal langsung meringkus HS dan salah seorang temanya berinisial PR serta mengamankan satu unit mobil Avanza dengan No Pol A 1609 NB yang di gunakan keduanya saat menculik korban.
” Kedua tersangka ini merupakan pelaku (Eksekutor) yang bertugas menculik dan mengambil barang – barang berharga milik korban ” ujar Kapolres.
Dari penangkapan HS dan PR, polisi kemudian mengantongi dua nama tersangka lagi yakni Y dan PR. Bersama dengan tim opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh kedua tersangka tersebut berhasil di ringkus di daerah Simarasok Kec Baso Kabupaten Agam beserta satu unit sepeda motor merk Honda No Pol BA 2811 XB
” Y dan PR ini bertugas sebagai pengintai dan mengawasi pergerakan korban sebelum di eksekusi oleh HS dan PR, ” terang Kapolres.
Dari keterangan ke empat tersangka inilah kata Kapolres, barulah penyelidikan sampai kepada otak pelaku tindak pidana curas ini yakni “AS”. Tersangka AS berhasil diringkus polisi di daerah Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota.
” AS merupakan adik ipar korban, AS lah yang mengumpulkan rekan-rekanya yakni HS,PR,Y,PR dan B serta merancang aksi kelompok ini, ” ungkap Kapolres.
Di ketahui, motif AS melakukan aksi tindak pidana terhadap WN karena di picu rasa sakit hati yang mendalam terhadap korban, tidak tahan karena sering menerima ucapan pedas dari korban membuat AS gelap mata dan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini.
” Total kerugian korban kita perkirakan Rp 120.000.000.- yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 40.000.000,- dan perhiasan emas seberat 80 gram, ” jelas Kapolres.
Hingga pers conference di laksanakan Kapolres memastikan bahwa anggotanya masih berada di lapangan untuk melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainya berinisial “B” yang merupakan warga Tanah Datar.
” Mohon doa dari rekan-rekan semua semoga pelaku terakhir (B) bisa kita ringkus, perkembangan lanjut nanti kita beritahu kepada rekan media, ” pungkas Kapolres.