
Sumbar24jam.com|Pessel-Tim Polsek Ranah Pesisir Meringkus AS(40)Warga kampung Binuang Nagari Pelangai Kaciak Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaku AS(40) di tangkap Tim Polsek Ranah Pesisir di Kampung Binuang Nagari Pelangai Kaciak Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan Rabu 21/08/ 2024
Pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Ranah Pesisir AKP Dedy Arma, SH, MH mengatakan kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang sudah sangat meresahkan sekali di di Kampung Binuang Nagari Pelangai Kaciak Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan karena sering menjual dan menyalahgunakan narkotika jenis Shabu.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Polsek Ranah Pesisir dibawah pimpinan Waka Polsek Ipda Indra Dinata, S.H.Rabu tanggal 21 Agustus 2024 langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, saat itu informasi yg didapat pelaku AS(40)sedang berada di rumahnya di kampung Binuang Nagari Pelangai Kaciak Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan.”Kapolsek Ranah Pesisir AKP Dedy Arma, SH, MH
Sampai dirumah rumah pelaku, Ipda Indra Dinata, S.H. Wakapolsek Ranah Pesisir langsung mendobrak pintu rumah bagian belakang tersangka dan dengan sigap langsung dikejar dan pelaku berhasil diamankan oleh Tim Polsek Ranah Pesisir.
“Saat penggeledahan tersangka disaksikan oleh Staf Nagari dan penduduk setempat ditemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis Shabu yang dibuang oleh tersangka ke bawah jendela rumah saat hendak melakukan transaksi, kemudian ditemukan lagi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis Shabu di dalam saku kanan tersangka. Kemudian juga ditemukan diatas meja 1 (satu) unit timbangan digital merk digital scale, barang- barang alat hisab sabu berupa 2 (dua) buah bong yang sudah dimodifikasi serta sudah terpasang kaca pirex, 16 (enam belas) pack plastik klip ukuran kecil warna bening, 1 (satu) buah mancis yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) unit handphone android merk Realme berwarna biru dan Uang senilai Rp. 720.000,- (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) terletak di atas meja. ,”jelasnya
Dihadapan Saksi Tersangka AS(40) mengakui barang tersebut adalah miliknya Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kapolsek Ranah Pesisir untuk pengusutan lebih lanjut. (Al)