Payakumbuh,Sumbar24jam.id – Tim Buser dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor dalam Operasi Jaran Singgalang 2024. Pelaku SD (19) yang dikenal dengan panggilan Dewa merupakan warga Jorong Batu Nan Limo Kenagarian Koto Tangah Simalanggang.
Ia ditangkap pada Jum’at 31 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orang tuanya yang berada di Jorong Batu Nan Limo Kenagarian Simalanggang.
Kepada awak media Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona menyebutkan tersangka merupakan DPO pada kasus yang terjadi pada 2021 silam. Saat itu tersangka berhasil menggasak tiga unit sepeda motor milik masyarakat.
” Pengakuan awal tersangka hanya tiga unit, anggota masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini, ” ungkap AKP Doni
Mirip dengan ungkap kasus curanmor sebelumnya, kali ini tersangka juga merupakan remaja yang masih berusia sangat muda, hal ini menurut Doni harus menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kota Payakumbuh pada umumnya terutama kepada para orang tua dalam hal menjaga tingkah laku anak di rumah.
” Saat ini tersangka berusia 19 tahun, berarti tiga tahun lalu baru berusia 16 tahun, sangat di sayangkan namun hal ini merupakan realita saat ini, terang Kasat Reskrim lagi.
Tersangka saat ini telah ditahan untuk di lakukan pengembangan dan pemeriksaan secara intensif.