Sutera,Pessel :
LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan beberapa awak media akan menyurati BPK RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang pada pekan depan terkait dugaan markup anggaran dalam pengadaan alat produksi pengelolaan gambir di koto taratak sutera kabupaten pesisir selatan sumatera barat.
Soni Ketua Umum LSM Anti Korupsi yang dihubungi awak media, sabtu 01/06/2024 menyebutkan bahwa benar akan menyurati BPK RI Pewakilan Provinsi Sumatera Barat dalam waktu dekat ini.
“Saya masih dalam perjalanan dari pekanbaru ke sumbar dan insya allah pada hari senin 03/06/2023 kita akan memasukan surat ke BPK RI terkait adanya dugaan temuan dari BPK RI terkait pengadaan alat produksi proyek IKM Pengelolaan Gambir di Nagari Koto Taratak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
Karena informasi yang kami terima bahwa IKM Pengelolaan Gambir di Koto Taratak telah di periksa BPK RI dan dalam pemeriksaan tersebut informasi yang kami terima adanya beberapa item yang harus diperbaiki karena tidak berfungsi dengan baik.
“Atas informasi tersebut kita dari LSM anti Korupsi dan beberapa awak media pada senin depan ini akan menyurati BPK RI Pewakilan Sumatera Barat,”ungkap soni.
Dan kita juga akan menyurati Polda Sumbar terkait pengaduan sebelumnya atas adanya dugaan markup anggaran dalam pengadaan alat produksi pengelolaan gambir yang dilakukan oleh pihak pelaksana dan kami dari LSM AJAR dan awak media meminta informasi kepada polda sumbar sampai dimana penangan perkara yang telah kami laporkan tersebut.
“Karena sebelumnya pada bulan februari 2024 polda sumbar telah turun melakukan pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan di lapangan) dan telah membawa beberapa doumen bukti tambahan yang dari Diskoperindag kabupaten pesisir selatan untuk di tindak lanjuti atas pengeduan LSM AJAR sebelumnya.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada pihak terkait baik dari dinas koperindag, Polda Sumbar dan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat yang dapat dihubungi oleh awak media….Bersambung.(Aldasman)