
SUBANG, Sumbar24jam.id – Kecelakaan bus pariwisata yang mengadakan studi tour ke luar daerah Menurut Kabid Lalu Lintas Dishub Subang, Djamaluddin mengungkapkan fakta kejadian serta hasil penyelidikan tim dari Dishub dan KNKT,Pihak Kepolisian, bus tersebut merupakan bus modifikasi,Senin (13/5/2024).
Bus yang membawa siswa tersebut merupakan kendaraan keluaran tahun 2006 yang dimodifikasi seperti bus baru,bukan keluaran terbaru sesuai fakta yang ditemukan dilapangan.
“Mobil tersebut terbuat tahun 2006, terlihat dari rangka besi sisanya buatan pabrikan Hino,” ujar Djamaluddin, kepada awak media.
Informasi media online yang dikutip media Tribun Mobil tersebut merupakan mobil lama alias jadul serta bus biasa yang dimodifikasi seperti bus baru tipe High Decker, ” Tambahnya.
“Mobil bus maut tersebut juga sampai saat ini belum uji KIR padahal massa uji KIR sebelumnya udah habis pada pertengahan 2023 lalu,” imbuhnya
Terkait dugaan penyebab kecelakaan, KNKT menemukan dua hal yang bisa memicu terjadinya kecelakaan yang dialami bus tersebut pada malam Minggu kemarin.Di mana bus tersebut mengalami kebocoran gas atau angin dan oli,” Tambahnya.
“Hasil sementara pemeriksaan tim KNKT dan Dishub, serta mekanik dari HINO, di bagian pengereman ditemukan terdapat kebocoran gas atau angin dan oli,” katanya.
Penyelidikan terhadap bangkai bus tersebut, sampai sore ini masih terus dilakukan.Nantinya pihak Dishub akan sampaikan hasil-hasil temuan lainnya yang bisa dijadikan bahan untuk mengungkap kasus kecelakaan maut tersebut.
“Baru itu yang tadi ditemukan yakni kebocoran gas dan oli, sementara lainnya terkait bodi mobil modifikasi tersebut banyak ditemukan bahan-bahan yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.
Penyidik Senior KNKT, Ahmad Wildan, tekanan memilih bus wisata yang telah memenuhi persyaratan legalitas dan keselamatan operasional.
Ia menyampaikan yang harus diperhatikan setiap bus sebagai uji kelayakan jalan untuk beroperasi adalah sebagai berikut:
1.Periksa Legalitas Operasional.
Pastikan perusahaan bus yang disewa memiliki dokumen legalitas operasional yang sah. Perusahaan atau pengelola bus wisata yang dipilih harus memiliki kartu pengawasan asli, bukan salinan.
2.Pastikan Kendaraan Laik Jalan.
Sebelum menyewa, mintalah bukti uji kelaikan jalan kendaraan dari perusahaan atau pengelola bus wisata tersebut.
3.Perhatikan Surat Tugas dan SIM pengemudi
Pastikan bus dilengkapi dengan surat tugas dari perusahaan, dan pastikan SIM pengemudi sesuai dengan kendaraan yang disewa.
4.Keamanan Penumpang
Pilih bus wisata yang dilengkapi dengan sabuk keselamatan pada bangku penumpang dan pastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas.
Wildan juga mengingatkan bahwa bus wisata memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan angkutan umum lainnya. Trayek bus wisata tidak diatur, sehingga bus dapat beroperasi ke mana saja sesuai keinginan penyewa.
Diketahui kecelakaan bus pariwisata SMK Lingga Kencana Depok menewaskan 11 korban jiwa yang mana 10 penumpang bus dan satu orang pengendara motor.Kecelakaan bus pariwisata Putra Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat itu terjadi Sabtu (11/5) pukul 19.00 WIB.Bus tersebut mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang melakukan perpisahan ke luar daerah.
Bus yang ditumpangi puluhan siswa itu terguling di jalanan menurun di depan pintu masuk Pemandian Air Panas Sari Ater. Sebelum terguling, bus sempat menabrak mobil dan motor.
KNKT mengimbau masyarakat, terutama pihak sekolah, untuk selalu memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan saat menyewa bus pariwisata, guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.(*)