PAYAKUMBUH – Sumbar24jam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kota Payakumbuh terkesan arogan, dengan melarang awak media meliput kegiatan rapat pleno “Penetapan Jumlah Kursi serta Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Payakumbuh di Aula Hotel Mangkuto, Kamis (2/4)
Insiden tersebut terjadi saat salah seorang awak media dilarang memasuki ruang pertemuan oleh panitia. Padahal menurut pasal 40 tahun 1999 menyatakan :
A.Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
B.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
C.Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu awak media juga mempertanyakan dimana Kebebasan pers mencakup hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi tanpa campur tangan dan tekanan dari pemerintah atau pihak lain?
Akan tetapi Kebebasan pers juga melibatkan hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan beragam.
Pasalnya dalam kegiatan KPU tersebut hanya memperbolehkan 10 orang wartawan yang tanda tangan dalam kehadiran,sementara wartawan yang hadir 16 orang. Undangan resmi yang di sampaikan ke Balai Wartawan kepada wartawan Luak 50 tidak ada batasan kehadiran. Sempat terjadi adu argumen antara pegawai KPU Kota Payakumbuh dengan salah seorang wartawan perihal kehadiran awak media yang di batasi.
” Ambo mancari berita kamari,manga pulo ambo di batasi,masalah pangantian pambali minyak,kok ndak dapek ndak baa dek ambo”ucap wartawan kesal sembari mengisi daftar absen yang sudah di persiapkan oleh KPU di pintu masuk.Melihat kejadian yang sedikit memalukan itu salah seorang perwakilan salah satu partai politik yang menghadiri sempat bergumam,
” Sungguh miris juga kita melihat KPU Kota Payakumbuh ini. Mungkin mereka kekurangan anggaran.
Harusnya pemerintah arif melihat situasi seperti ini. Wartawan bagi KPU sangat di butuhkan dalam penyampaian hasil Pemilu yang telah di laksanakan pada bulan april kemarin kepada masyarakat. Namun kalau anggaran yang di berikan kepada KPU tidak tepat sasaranya Tugas BPK( Badan Pemeriksa Keuangan),atau Badan Hukum yang berwenang untuk meng Audit keuangan di KPU Kota Payakumbuh.
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu awak media,sebaiknya KPU dalam menyelenggarakan kegiatan ini alangkah bagusnya dianggarkan untuk media,klw anggaran tidak mencukupi sebaiknya tidak perlu dikasih anggaran kegiatan ini.
“Apasalahnya KPU menambah atau mencari anggaran dalam acara ini Karana peran media sangat perlu menyukseskan acara kegiatan yang dilakukan,”Ungkapnya.
Sesuai Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (BPK), Kalau di temukan adanya penyimpangan pemakaian anggaran Siap_siaplah mereka yang berbuat”ucapnya sambil berlalu.
Di tanyakan oleh kepada ketua KPU Kota Payakumbuh Wisri Yasir di Ruang makan Hotel Mangkuto selesai acara perihal tersebut, menyampaikan dana tidak ada lebih dari 10 orang wartawan yang sudah di tentukan. dan sudah di anggarkan.untuk undangan resmi yang kami kirim ke Balai wartawan kami akui salah ucap ketua KPU Kota Payakumbuh.