PAINAN – Akun media sosial Facebook atas nama Alfajri Dinata resmi dilaporkan ke Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat, terkait dugaan penghinaan dan caci maki terhadap warga Surantih, Agung Afriki, beserta keluarganya.
Laporan tersebut diterima langsung oleh pihak kepolisian melalui Brigadir Vendra pada Jumat (10/04/2026). “Laporan resmi telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti untuk didisposisikan kepada Kasat Reskrim,” terang pihak kepolisian di Mapolres Pesisir Selatan.
Pelapor, Agung Afriko, menyatakan bahwa tindakan pemilik akun tersebut sudah sangat keterlaluan dan menyerang kehormatan keluarganya. Ia menegaskan tidak mengenal sama sekali pemilik akun tersebut secara pribadi.
”Saya tidak kenal dengan akun Facebook Alfajri Dinata, tetapi dia melakukan penghinaan dan caci maki terhadap saya dan keluarga saya. Jelas saya dan keluarga tidak bisa menerima perlakuan ini,” ujar Agung dengan tegas.
Kuasa hukum pelapor, Soni, S.H., M.H., M.Ling, mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan hak kliennya. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses pemilik akun Facebook Alfajri Dinata tersebut.
”Kami meminta kepada Kapolres Pesisir Selatan untuk segera memanggil pemilik akun Facebook Alfajri Dinata guna dimintai keterangan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Soni.
Bahwa tindakan terlapor dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua) mengenai penyebaran informasi yang menyerang kehormatan orang lain dan KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023.
”Ancaman hukuman bagi pelaku dapat dipidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp400 juta paling banyak,”tutup soni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Pesisir Selatan tengah mempelajari bukti-bukti yang diserahkan pelapor untuk proses penyelidikan lebih lanjut. .(Team Redaksi)
![]()
