Limapuluh Kota, Sumbar24jam. Com – Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) merupakan ancaman serius hagi remaja, termasuk pelajar tingkat SMP, SMA,SMK dan yang lainnya. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan. pengetahuan dan kesadaran terhadap bahaya NAPZA melalui penyuluhan yang dilaksanakan di Gedung IPHI Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota minggu siang,15/3/2016.
Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Metode yang digunakan meliputi penyampaian materi interaktif diskusi. Hasil menunjukkan adanya peningkatan signifikan di provinsi Sumatra Barat. menjadi 1,1% . Peningkatan urutan ke 6 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia.
Penyuluhan terbukti efektif sebagai upaya edukatif dan preventif terhadap penyalahgunaan NAPZA. Kegiatan ini juga mendapat respons positif dari pihak Nagari Koto Tuo Setempat. Edukasi yang konsisten dan kolaboratif menjadi kunci dalam membentengi generasi muda dari bahaya narkoba kedepannya.
Dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Anggota DPRD provinsi Sumatra Barat dari partai Demokrat Hj.Aida, langsung pimpin sosialisasi di gedung IPHI kabupaten Limapuluh Kota, turut hadir sebagai pemateri Adi Darma, Sekretaris Kesbangpol Provinsi Sumatra Barat, Eka lusiana SKM penelaah teknis kebijakan dinas kesehatan Provinsi Sumatra Barat, dan Pihak Nagari Koto Tuo, Gusti yang mewakili wali nagari. Adapun tampak hadir peserta tamu undangan dari tokoh masyarakat, niniak mamak, bundo kanduang, pemuda dan pemudi dari seluruh kecamatan yang berada di Kabupaten Limapuluh Kota.
Hj.Aida dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi perda tersebut bertujuan memberikan landasan hukum dan prosedur yang jelas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika ditengah masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan kewajiban bagi kami selaku anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat, perda ini mengatur tentang program-program pencegahan serta penenganan kepada pemakai maupun pelaku,”ujar Hj.Aida tegas.
Lebih lanjut Aida berharap, kepada ratusan peserta tamu undangan yang hadir, agar dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya. agar ilmu yang kita dapatkan hari ini lebih bisa memberikan manfaat ditengah masyarakat, maupun keluarga kita sendiri tambah Aida.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba ini, tentu ini bukan dari pemerintah saja, namun tetapi menjadi tangggung jawab yang besar untuk kita pikul bersama, pencegahan harus dimulai dari keluarga, orang terdekat dan lingkungan sekitar,” pungkas Hj, Aida lebih menjelaskan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pelajar dapat menjadi duta anti-narkoba di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Hj, Aida berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota dalam mewujudkan generasi muda yang bersih dari narkoba. Melalui sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Adalah Tujuan Yang Diharapkan Pada Sosialisasi PERDA No.9 Tahun 2018 Oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat Melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (KESBANGPOL) ini,”Tutup Aida singat.
![]()
