oplus_32
PAINAN – Pengadilan Negeri Painan menggelar sidang perdana gugatan Legal Standing yang diajukan oleh organisasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terhadap PT Dempo Sumber Energi selaku Tergugat. Namun, dalam persidangan yang telah dijadwalkan tersebut, pihak Tergugat tidak hadir di ruang sidang utama,pada Kamis 12/03/2026.
.
Karena ketidakhadiranTergugat dan hanya Turut Tergugat IV (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar) yang hadir, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Agenda sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 01/04/2026 mendatang.
Dalam pokok perkaranya, AJPLH melayangkan gugatan ini guna menuntut tanggung jawab lingkungan dari PT Dempo Sumber Energi. Penggugat mendesak agar perusahaan segera membangun konstruksi tangga ikan (fishway) pada proyek infrastruktur bendungan PLTMH mereka di area sungai.
Fasilitas ini dinilai krusial sebagai jalur migrasi alami bagi biota air yang terdampak oleh operasional perusahaan.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Soni, S.H., M.H., M.Ling., memberikan keterangan usai persidangan. Ia menekankan bahwa ketiadaan jalur fishway merupakan ancaman serius bagi ekosistem lokal.
”Ketiadaan fishway dapat menghambat pergerakan alami biota sungai. Hal ini sangat mengkhawatirkan, khususnya bagi kelestarian ikan mungkui yang menjadi salah satu spesies penting dan ikonik di Sungai Pelangai Gadang,” ujar Soni.
Lebih lanjut, Soni menjelaskan bahwa pembangunan jalur migrasi ini bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga keseimbangan ekosistem sungai agar spesies ikan tetap dapat berkembang biak dan bermigrasi tanpa terhalang oleh struktur bangunan fisik di sungai.
AJPLH berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntutan pelestarian lingkungan tersebut di kabulkan Majelis Hakim yang menangani perkara ini,”tutup soni.(Team Redaksi)
![]()
