PAINAN – Aktivitas pertambangan batubara di Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kini tengah menjadi sorotan tajam dari tiga organisasi lingkungan hidup AJPLH.COM (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) MAKALAH.OR.ID (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Kawasan Hutan) dan LPLH-Indonesia.com (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia) .
Sorotan tersebut tertuju pada PT Barakara Ranah Pesisir, selaku pemegang kontrak kerjasama dengan PT Atoz Nusantara Mining, yang diduga kuat belum mengantongi izin lingkungan lengkap dari pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan Rabu 11/03/2026, tumpukan batubara (stockpile) terpantau sudah berada di sekitar Pelabuhan Panasahan, Painan.
Hal ini memicu pertanyaan besar terkait legalitas operasional dan izin lingkungan yang pelaku usaha miliki.
Soni, S.H., M.H., M.Ling., selaku Ketua Umum Organisasi Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa hasil investigasi izin yang dimiliki baru izin awal dan belum clear seluruhnya.

Lebih lanjut, koalisi organisasi lingkungan bersama awak media tengah menelusuri kelengkapan dokumen perizinan terkait titik stockpile di Pelabuhan Panasahan serta izin Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) untuk pengangkutan batubara dari lokasi tambang menuju pelabuhan panasahan.
Informasi awal yang dihimpun tim redaksi menunjukkan bahwa pelaku usaha diduga baru memegang izin awal melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, izin lingkungan yang bersifat teknis seperti UKL-UPL dikabarkan masih dalam tahap penilaian dan belum resmi diterbitkan.
”Jika ternyata izin lingkungan belum clear and clean, seharusnya jangan dulu melakukan aktivitas usaha yang dapat berdampak terhadap lingkungan,”tambah Soni menutup keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaku usaha dan instansi terkait guna mendapatkan klarifikasi resmi. Namun, pihak-pihak terkait masih belum dapat terhubung.(Tim Redaksi)
![]()
