Sumbar24jam.com|Pessel-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil membongkar dan meringkus jaringan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu,04 Maret 2026, Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka pengedar berinisial YL (20) dan EA (22), di hari yang sama.
Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar, S.H.mengatakan Penangkapan berawal dari informasi keresahan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Kampung tarandam Nagari Koto Enaw Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada tersangka YL(20) Pada saat kejadian Tim opsnal yang menyamar menuju ke kampung Sungai gemuruh dan Tim opsnal yang menyamar menunggu di depan Cafe kemudian datanglah Tersangka YL(20) dengan membawa Narkotika yang akan dijual nya kemudian Tim opsnal yang menyamar langsung mengamankannya,dari hasil penggeledahan yang saksikan oleh saksi ditemukan 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastic bening, 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna biru.”kata Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar, S.H
“Dari hasil Pengembangan dan kasus interogasi terhadap YL (20)dia mengaku mendapatkan shabu dari tersangka berinisial EA (22) Tim Opsnal segera bergerak dan berhasil mengamankan EA(22)yang sedang duduk didalam cafe”jelasnya
Dari tangan tersangka EA(22), tim Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti 6 (enam) paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik klip bening, uang pecahan sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti, diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus yang saling berkaitan ini, dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Hardi Yasmar, S.H., menegaskan komitmen kuat Polres Pessel dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.(***)
![]()
