MUKOMUKO – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Sapta Sentosa Jaya Abadi. Organisasi ini menyatakan akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terkait Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko pada tahun 2023.
Ketua Umum AJPLH, Soni, Senin 23/02/2026 mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah ditemukannya fakta-fakta krusial dalam proses persidangan sebelumnya. Salah satu poin yang menjadi sorotan tajam adalah pernyataan mantan Kepala DLH Kabupaten Mukomuko yang menyebut kolam limbah perusahaan tersebut sudah memenuhi standar kedap air, meskipun secara fisik tidak menggunakan pelapis kedap air.
”Pernyataan mantan Kadis tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memakai kedap air dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tegas Soni.
Pencabutan Gugatan di PN Mukomuko
Terkait proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko, Soni menjelaskan bahwa pihaknya telah resmi mencabut gugatan Legal Standing tersebut. Namun, pencabutan ini bukanlah akhir, melainkan strategi untuk menyempurnakan materi gugatan.
”Kami mencabut gugatan di PN Mukomuko karena ada pihak yang belum ditarik dalam pemeriksaan perkara kolam limbah ini yaitu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko. Selain itu, dalam Petitum dan Posita masih ada beberapa poin yang perlu kami masukkan agar gugatan kami menjadi sempurna,” tambahnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
AJPLH berencana melakukan dua langkah hukum simultan:
Gugatan ke PTUN Bengkulu: Menargetkan pembatalan Izin Lingkungan PT Sapta yang diterbitkan DLH Mukomuko pada tahun 2023.
Gugatan Legal Standing Baru: Terkait pelanggaran teknis kolam limbah yang tidak memakai kedap air sesuai standar regulasi nasional.
Hingga berita ini diturunkan, AJPLH bersama awak media masih menunggu jawaban resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko yang baru. Surat konfirmasi telah dilayangkan untuk mempertanyakan dasar penerbitan izin lingkungan tersebut serta konsistensi penerapan PP 22 Tahun 2021 terhadap pelaku usaha di wilayah Mukomuko.
”Kami ingin memastikan bahwa hukum lingkungan tegak lurus. Tidak boleh ada kebijakan daerah yang justru melegitimasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah,” pungkas Soni.(Team Redaksi)
![]()
