Sumbar24jam.com|Pessel-Kasus dugaan penggelapan yang sempat menyeret nama seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan akhirnya menemui titik terang. Melalui proses yang cukup menyita perhatian, perkara tersebut resmi berakhir damai secara kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ).
Kasus ini sebelumnya melibatkan LF (41) warga Sungai Pampan, Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, dengan May Way Dilova, warga Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Keduanya sempat saling lapor, karena merasa saling dirugikan dalam perkara tersebut. Namun setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian. Maka, didapatlah kesepakatan untuk mengakhiri perkara itu secara damai / Restorasi Justice (RJ).
Kuasa hukum LF, yakni Hendrik Syaf Putra, S.H., M.H. dan Edwin Halim, S.H., menyebutkan perkara tersebut telah diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) pada Rabu, tanggal 4, di Polsek Sutera. Proses perdamaian itu diinisiasi langsung oleh Kapolsek Sutera IPTU Manatap Manik bersama jajaran pimpinan di Polsek Sutera.
“Antara pelapor dan terlapor telah sepakat berdamai, dan laporan polisi yang sebelumnya diajukan telah resmi dicabut oleh pelapor, jadi semua sudah clear, ” sebut Hendrik kepada awak media kemarin.
Selanjutnya pengacara muda Jebolan Pasca Sarjana Unand itu juga menerangkan, bahwa pada hari Selasa, 10 Februari lalu, perkara itu telah dilakukan gelar perkara dan resmi dihentikan melalui SP3 oleh Polsek Sutera.
“Itu Artinya, penyidikannya sudah dihentikan secara hukum atau sudah di SP3 kan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai dengan amanat KUHAP yang baru. Jadi klien kami LF sudah dibebaskan dari segala kewajiban hukum dalam perkara tersebut,” tegasnya.” tegasnya.
Meskipun demikian, disisi lain Hendrik menegaskan bahwa pihaknya merasa perlu meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak terjadi simpang siur pemberitaan terhadap kliennya.
“Pertama, memang benar adanya laporan polisi terhadap klien kami LF terkait dugaan tindak pidana penggelapan di Polsek Sutera. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan di tingkat penyidikan. Klien kami juga sangat kooperatif dan selalu memenuhi setiap panggilan serta tahapan pemeriksaan,” ujar Hendrik.
Selanjutnya Hendrik juga turut menanggapi isu lain yang sempat beredar terkait dugaan keberpihakan penyidik pembantu Polsek Sutera dalam penanganan perkara tersebut, bahkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan.
Ia membenarkan bahwa sebelumnya LF sempat melaporkan oknum penyidik pembantu ke Bidang Propam dan SPKT Polda Sumbar. Namun, laporan tersebut telah dicabut.
“Benar, laporan ke Propam dan SPKT di Polda Sumatera Barat telah dicabut langsung oleh klien kami pada Kamis, 5 Februari. Klien kami memilih jalur perdamaian. Antara klien kami LF dengan oknum penyidik pembantu yang sebelumnya dilaporkan juga sudah sepakat berdamai,” jelas Hendrik.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada lagi persoalan hukum yang membayangi LF, baik dengan pelapor maupun dengan aparat penegak hukum yang sempat dilaporkan.
“Jadi sudah clear. Para pihak sudah berdamai. Klien kami LF tidak memiliki permasalahan lagi, baik dengan pelapor maupun dengan penyidik pembantu Polsek Sutera,” tegasnya kembali.
Sementara itu, Kapolsek Sutera, IPTU Manatap Manik, membenarkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Sudah SP3. Kedua belah pihak telah berdamai dan sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Semua sudah clear,” tegasnya.(***)
![]()
