Sumbar24jam.com|Pessel – Tim Tekad Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (48) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di polres pesisir Selatan, pada Jumat 20/02/2026 Pukul : 01.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima Nomor LP/B/7/I/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 27 Januari 2026 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/10/II/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 20 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro mengatakan,Pelaku TN(48)warga Kampung Bukik Kaciak Kenagarian Bukik Kacik Lumpo Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan di bekuk terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku TN(48) diduga kuat telah melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang anak perempuan berinisial D (RS) yang diduga dilakukan pada Jumat 12/12/2025 sekira pukul 21.00 WIB Bertempat di Pasar Kuok Kenagarian IV Koto Hillie kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan.”kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP M. Yogie Biantoro
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Unit PPA melakukan upaya paksa penangkapan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Proses penangkapan berlangsung lancar dan kondusif, tanpa perlawanan berarti dari pelaku.
Saat ini, pelaku TN(48) telah dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perlindungan Anak. Penegakan hukum ini menjadi komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan.(***)
![]()
