Payakumbuh,Sumbar24jam.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi disebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Ompang Tanah Sirah pada hari Rabu (11/02).
Pihak yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama ini berinisial DA (44) dan DL (26). Akibat dari perbuatan keduanya polisi mengatakan korban mengalami luka berat di bagian kepala hingga dibeberapa bagian tubuh lainya.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Siregar, S.H.M.H mengatakan penetapan DA dan DL menjadi tersangka telah melalui penyelidikan serta serangkaian proses pemeriksaan intensif dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.
” Iya, setelah unsur pidana terpenuhi dalam pemeriksaan, keduanya sudah kita tangkap dan kita tahan di rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ” ujar Kasat Reskrim.
Secara singkat Kasat Reskrim menjelaskan, keduanya melakukan penganiayaan tersebut karena dipicu rasa tidak senang atas tindakan sewenang – wenang korban di rumah orang tua tersangka yang mana dirumah itu juga tempat terjadinya tindakan penganiayaan terhadap korban.
” Keterangan awal yang kita dapat seperti itu, prilaku atau gestur tubuh korban yang datang ke rumah tersebut untuk mencari ipar (sumando) dari tersangka, Oleh karena prilaku korban dari awal yang tidak sopan tersebut sehingga ini tidak disukai oleh kedua tersangka yang juga merupakan saudara kandung, namun keterangan ini masih kita perdalam dan kembangkan, ” ungkap Kasat Reskrim.
Dirumah tersebut, kedua tersangka melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban dengan cara menjambak rambut korban, memiting leher, melakukan tendangan ke pinggang hingga memukul kepala korban berkali-kali.
” Kesemua adegan tersebut secara spontan dilakukan kedua tersangka secara bergantian ” terang Kasat Reskrim lagi.

Akibat tindakan tersebut dan berdasar hasil visum yang dilakukan tim medis, kepala samping kanan korban mengalami luka robek pada 4 (empat) bagian yang dijahit oleh dokter sebanyak 28 (dua puluh delapan) jahitan, dan pada ujung jari telunjuk tangan kiri korban mengalami luka robek yang dijahit oleh dokter sebanyak 2 (dua) jahitan, serta pada jari tengah tangan sebelah kiri korban dibagian tengah dalam mengalami luka gores.
Karena perbuatanya, Kasat Reskrim IPTU Andrio mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 466 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c, Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
![]()
