PADANG – Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) secara resmi melayangkan surat kepada Kapolda Sumatera Barat pada Senin 16/02/2026 terkait lambannya penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan pabrik gambir di Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Anti Rasuah, Soni, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar penegakan hukum berjalan transparan dan memiliki kepastian. Menurutnya, pihak Kepolisian melalui Direktorat Intelkam Polda Sumbar sebenarnya telah melakukan langkah awal sejak tahun 2024.
”Pihak Polda Sumbar melalui Dir Intelkam pada tahun 2024 sudah turun langsung mengecek lokasi pabrik gambir di Taratak. Mereka juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen penting di Dinas Perdagangan Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Soni kepada awak media.
Namun, Soni menyayangkan hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan atau tindak lanjut yang jelas dari hasil pemeriksaan lapangan dan penyitaan dokumen tersebut. Padahal, pengaduan masyarakat terkait proyek tersebut sudah masuk cukup lama.
Senada dengan hal tersebut, Soni yang juga mewakili Aliansi Jurnalis Anti Rasuah menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi prioritas karena menyangkut penggunaan uang negara yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat banyak.
”Kami meminta agar dugaan adanya penyalahgunaan anggaran ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja tanpa kejelasan hukum,” tegas Soni menutup keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polda Sumbar terkait status perkembangan penyelidikan kasus pembangunan pabrik gambir tersebut.(Team Redaksi)
![]()
